Benarkan Oknum Pegawainya Terlibat Surat PCR Palsu, RS Provita Perketat Proses

RS Provita Jayapura Klarifikasi
Direktur RS Provita, drg. Fansca Titaheluw (kanan) didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH / Foto : IDI

Koreri.com, Jayapura – Direktur Rumah Sakit (RS) Provita, drg. Fansca Titaheluw menegaskan, pihaknya telah memperketat prosedur pengurusan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Penegasan tersebut disampaikan pasca dibekuknya dua oknum pegawai laboratorium yakni, berinisial WK (30) dan DG (23) oleh Satreskrim Polres Jayapura yang diduga terlibat dalam pembuatan surat PCR palsu yang terjadi akhir Juli 2021 lalu.

Kasus ini kemudian berhasil diungkap ke publik pada Agustus 2021.

“Jadi, kami pastikan lebih perketat lagi untuk prosedur pengurusan PCR di rumah sakit Provita,” tegasnya, didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (24/8/2021).

RS Provita akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembuatan dokumen keterangan kesehatan hasil tes PCR palsu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang oknum pegawai laboratorium di RS Provita berinisial WK (30) dan DG (23) yang diduga sebagai pembuat surat PCR palsu.

Selain menangkap dua orang oknum pegawai laboratorium RS Provita, polisi juga menangkap seorang perempuan oknum ASN Pemkot Jayapura berinisial MA (36) dan satu orang pria berinisial AH (29) yang berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani.

“Memang yang paling penting disini adalah bukan instansi, tetapi yang dilaksanakan betul-betul personal pegawai (oknum). Hal ini kita lakukan penyisiran kepada seluruh tim dari laboratorium dan dua orang ini adalah hasil dari penyelidikan dari pihak polisi,” ungkapnya menambahkan.

Dikatakan, pihaknya telah memperbaiki pelayanan, dimulai dari awal pendaftaran hingga antrian, apalagi dilakukan secara online.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa lagi.

“Sebelum data dikeluarkan atasan, harus divalidasi oleh dokter spesialis PK (Patologi Klinis). Jadi hasil yang dikeluarkan, harus ada paraf (koordinasi) dari penangungjawab. Saya sudah tegaskan diperketat harus tanda tangan basah, baru dikeluarkan, kan kita bisa klarifikasi langsung ke dokternya, benar atau tidak,” sambungnya.

Dengan demikian jika ada yang ingin mendaftar untuk tes PCR, maka bisa ketahuan, apakah dia mendaftar via online dan ada bukti transaksi atau tidak. Sehinga proses pengecekan kembali dapat memudahkan dan meminalisir hal-hal yang merugikan RS Provita.

“Jadi dengan adanya berita ini membuat nama RS Provita jadi merah. Maka kami mencoba melalui kesempatan ini menjelaskan dan mengembalikan trust (kepercayaan) masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH, mengungkapkan, bahwa dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, didalamnya terdapat dua tenaga kesehatan yang berasal dari RS Provita.

Dari alat bukti yang ditujukan kepada pihaknya pada 29 Juli lalu, dimana dari 5 surat hanya satu surat yang dijadikan alat bukti, sedangkan 4 surat lainnya, warna dan cap berbeda, sehingga ada unsur kebenaran yang dikeluarkan oleh RS Provita.

Kemudian, pihak kepolisian mengklarifikasi, apakah benar tanda tangan yang dikeluarkan yang dilakukan atau dibubuhkan itu adalah dari dokter yang membubuhkan tanda tangan.

“Tanda tangan yang dibubuhkan untuk surat hasil swab itu memang dari rumah sakit, tetapi tidak menggunakan tanda tangan basah, tetapi menggunakan cap dan dokter yang bersangkutan sudah diambil data oleh penyidik,” bebernya.

Untuk status karyawan, masih tetap karyawan dengan mengacu kepada UU tenaga kerja.

”Kita menghargai proses hukum karena azas praduga tak bersalah, masih menunggu hasil”tegasnya.

IDI

Exit mobile version