“Terima kasih ada kontrol dari publik, asalkan berdasarkan fakta bukan kepentingan tertentu,” kata Hendrik Runaweri.
Dia tak masalah terkait pengaduan terkait pemalsuan dokumen perizinan, hal itu pun dia akan memberikan kesempatan kepada Gakkum KLHK untuk melakukan pengecekan dokumen hingga fakta lapangan.
Sebelumnya, Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat menyampaikan pengaduan berisi temuan lapangan adanya dugaan pemalsuan Izin Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan dan adanya Kopermas Ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
“Izin Menteri LHK diduga dipalsukan oleh Ketua Kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat,” ujar Darius Ayamiseba dalam siaran pers, Senin (6/8/2021).
Dia menjelaskan SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT Berkat Setiakawan Abadi (PT BSA) dipalsukan menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey.
Temuan lapangan berikut bahwa salah satu perusahaan milik Keluarga Kardinal PT.Kwoor Arta Jaya (PT. KAJ) diduga berperan sebagai kontraktor menjalin kerja sama dengan Kopermas Kami Nassey untuk menjalankan bisnis kayu.
