Ribuan Kg Ganja Dimusnahkan, 3 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

Barang bukti ganja 1.413

Koreri.com, Jayapura – Barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 Kg resmi dimusnahkan Direktorat Polair Polda Papua.

Proses pemusnahan berlangsung di dermaga Polair Polda Papua, Jumat (24/9/2021).

Hadir pada momen itu, Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol. Tjatur Abrianto, S.I.K., didampingi Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K,. M.Si, Dir Polair Polda Pol Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum Yafeth R. Bonay, S.H., M.H.

Dirpolair dalam laporannya menjelaskan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 kg merupakan hasil dari penangkapan oleh personel Dit Polair Polda Papua pada Senin (13/9/2021) pukul 00.30 Wit, saat sedang melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi, Kota Jayapura.

Ketiga orang tersangka adalah warga PNG masing-masing Nick (30), Johnson (31), dan Patrick (52).

“Adapun kegiatan ini akan terus bersinambungan terhadap kasus-kasus yang kita tangani selama ini dan kita akan terus melaksanakan pengamanan di wilayah perairan,” jelasnya.

Hal ini guna menciptakan daerah Kota Jayapura yang bersih dari peredaran narkotika dan kondusif sehingga tidak mempengaruhi kegiatan PON yang sedang diselengarakan pada saat ini.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

OZIE

Exit mobile version