Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Pidana Periode Mei-Juli 2025

Kejari Sorong Musnahkan BB

Koreri.com, Sorong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berhasil diungkap lembaga penegak hukum tersebut.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Jumat (8/8/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Polresta Sorong Kota, Polres Aimas, Raja Ampat, Tambrauw, Sorong Selatan serta Maybrat sebanyak 30 perkara pidana periode Mei – Juli 2025 yang terdiri dari,
12 kasus narkoba jenis sabu dan ganja,5 kasus penganiayaan ,2 kasus pencurian ,4 kasus perlindungan anak ,2 kasus perjudian, 1 kasus KDRT, 1 kasus pangan ,1 kasus pembakaran, 1 kasus pembunuhan dan 1 kasus pemerkosaan.

Kepala Kejari Sorong Makrun, S.H., M.H menyampaikan jika pemusnahan ini sudah sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” urainya.

Kejari Sorong, lanjut Makrun, melakukan pemusnahan per tiga bulan agar barang bukti tidak bertumpuk di ruangan penyimpanan.

Adapun tujuan pemusnahan barang bukti adalah

1. Melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Menghindari penumpukan barang bukti pada Kantor Kejari Sorong;

3. Agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun untuk perkara Narkotika, sebagian besar barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di Kepolisian dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.

ZAN

Exit mobile version