Koreri.com, Manokwari – Penjabaran UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan daerah dan pengelolaan keuangan yang sedang berlangsung di Jakarta tanggal 27 sampai 29 September antara DPR-RI bersama KEMENDAGRI telah masuk pada tahapan konsinyering dan finalisasi antara lembaga dan akan ditetapkan pada Tanggal 17 Oktober 2021 sebagai Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021.
Bahwa Kewenangan untuk membentuk UU dan Peraturan Pemerintah Menjadi ranah dan Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Hal ini DPR RI Dan Kementerian Dalam Negeri Serta Lembaga Tinggi Negara Lainnya. Meski demikian, tentu tujuan penyusunan peraturan pemerintah ini di tujukan kepada kelompok masyarakat yang mana…?
“Semua kita ketahui bawa UU Nomor 2 dan RPP Tentang Kewenangan Dan Keuangan ditujukan kepada kepentingan pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan kepada Masyarakat Papua. Jika Masyarakat Papua Menjadi Subyek dari Peraturan Pemerintah Yang Di susun maka, hendaknya pokok pikiran tentang apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan Orang Papua itu Perlu di akomodir agar terbukti bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan itu benar-benar menyelesaikan Kewenangan untuk Afirmasi Dan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua,” ungkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya melalui siara persnya yang diterima media ini, Kamis (30/8/2021)