as

DPR Papua Barat Dukung Usulan Daerah Penghasil Soal Revisi Perdasus DBH Migas

IMG 20211009 WA0000
Tim Bapemperda DPR Papua Barat Audens Dengan Pemerintah Kabupaten Sorong di Aimas, Jumat (8/10/2021).(Foto : Istimewa)

Mantan Bupati Maybrat ini menyarankan, dana pemberdayaan mesti dikelola oleh pemda dan diejawantahkan melalui kebijakan yang di-break down kepada masyarakat. Jika perlu, masyarakat pada daerah ring satu jadi catatan khusus dalam konteks pemberdayaan tersebut.

“Beban ini berat karena perdasus. Bapemperda ambil dua sikap, bahwa perdasus ini kami revisi, apapun yangg terjadi kami sepakat revisi. Asalkan Bupati siap dalam waktu yang tidak lama sehingga bisa jadi acuan untuk mengatur hal-hal teknis, seperti pengelolaan dana 33 persen untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

“Dasar hukum Bapemperda DPRPB bekerja adalah surat Bupati Teluk Bintuni. Kami tinggal tunggu surat dari Bupati Sorong. Ini menjadi dasar kami untuk melakukan revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019,” sambungnya.

Masukkan lain juga disampaikan sejumlah anggota DPR-PB yang tergabung dalam tim Bapemperda. Adapun inti penyampaina dari para wakil rakyat ini, adalah menekankan pentingnya pengelolaan dana pemberdayaan yang dianggarkan sesuai Perdasus, itu mesti dikelola dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik.