Dengan demikian, baik pemerintah daerah maupun masyarakat serta lembaga-lembaga yang selama ini turut mendampingi masyarakat dalam pengelolaan dan penyaluran dana pemberdayaan tersebut terhindar dari masalah hukum.
Sedangkan Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan, bahwa salah satu klausal didalam perdasus terkait dengan 33 persen dana pemberdayaan masyarakat yang berada di daerah ring satu atau daerah eksplorasi Migas kontradiktif dengan amanat Undang Undang Otonomi khusus.
“Di dalam perdasus pemberdayaan ada pada masyarakat di ring satu. Tetapi amanat UU Otsus pemberdayaan itu harus kepada seluruh orang (asli) Papua. Kita pastikan pemberdayaan ini, salah satunya ada didalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk itu, mohon DPRPB bisa segera merevisi perdasus tersebut,” pinta bupati.