as

DPR Papua Barat Dukung Usulan Daerah Penghasil Soal Revisi Perdasus DBH Migas

IMG 20211009 WA0000
Tim Bapemperda DPR Papua Barat Audens Dengan Pemerintah Kabupaten Sorong di Aimas, Jumat (8/10/2021).(Foto : Istimewa)

Johny Kamuru khawatir jika perdasus belum direvisi, maka pemerintah daerah akan mengacu pada aturan lama. Di samping itu, ia mengatakan, secara hukum, perdasus berlaku sejak 2019.  “Pemda ada menerima surat dari pemerintah provinsi Papua Barat yang memerintahkan harus membayar sisa dana pemberdayaan tahun 2018. Ini juga jadi persoalan,” ujarnya.

Ditambahkan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono menambahkan, penyaluran program BLT kepada para penerima telah di tetapkan didalam SK bupati. Mekanisme penyaluran dilakukan secara non tunai dan langsung lewat rekening (penerimaan).

“Pertanggungjawaban jadi mudah. Apa yang sudah ditransfer bisa dibuktikan.  Tetapi mekanisme penyaluran kalau menyangkut lembaga lain masih perlu dibenahi. Karena tidak semua pemilik ulayat di daerah ring satu sepakat menerima penyaluran BLT melalui satu lembaga saja,” ujarnya.

Wakil Bupati mengatakan, idealnya penyaluran dilakukan langsung oleh pemda, kalau lewat lembaga lain mesti membutuhkan waktu panjang.  Sebab dengan pengalaman yang ada, penyaluran dari tangan ke tangan akan lebih panjang.