“Kalau tepat sasaran tidak masalah. Pemberydaan itu asalkan sejahterakan masyarakat,” ujarnya lagi.
Dikatakan, terkait pemberdayaan melalui alokasi dana 33 persen, perlu ada aturan yang mengikutinya. Sebab, pemda temui kesulitan. Padahal program pemberdayaan sudah dilakukan.
“Kami sudah membangun rumah layak huni, pendidikan. Kalau implementasi ditangani oleh pihak tertentu akan timbul masalah. Kalau seperti ini, lebih baik dana pemberdayaan ini dikembalikan ke provinsi saja,” tukasnya.
Suka Harjono mencontohkan, di daerah Bojonegoro, program pemberdayaan masyarakat sepenuhnya disalurkan dan dikelola lewat perangkat desa. Pola tersebut mudah dilakukan, dikontrol, serta mudah juga dalam pertanggung jawabannya.
KENN