Mantan anggota DPRD Pegunungan Arfak ini mempertanyakan ada apa dalam tubuh TAPD sehingga selalu saja hal yang sama terulang kembali.
Ditegaskannya bahwa dokumen APBD Perubahan Papua Barat tahun anggaran 2021 tidak bisa ditetapkan sepihak melalui peraturan kepala daerah (Perkada) tetapi harus melalui mekanisme dewan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur punya jabatan mau berakhir, ada apa di dalam tubuh TAPD? tim Banggar DPR Papua Barat akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan kemendagri untuk ada kebijakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 melalui mekanisme dewan, supaya pembahasan APBD dibahas secara normal,” jelasnya.
Sebelumnya kata Wonggor, DPR Papua Barat secara kelembagaan telah menyurati TAPD sebanyak dua kali dan bertemu satu kali untuk meminta dokumen KUA/PPAS namun tidak direspon.
Dia menegaskan jangan sampai ada tujuan tertentu dari oknum TAPD terhadap Gubernur Papua Barat kedepan, karena itu perlu dievaluasi.
KENN
