Koreri.com, Manokwari-Dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 hingga saat ini belum belum dibahas antara eksekutif dengan legislatif.
Padahal tinggal sebulan lagi DPR Papua Barat harus menerima dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD induk tahun 2022 untuk dibahas bersama eksekutif.
Wakil Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemeprintah Provinsi Papua Barat Dance Sangkek,S.H.,M.H kepada wartawan di Kantor Gubernur, Arfai Selasa (12/10/2021) mengatakan, APBD Perubahan bisa dilakukan dan juga bisa tidak dilakukan.
“Tidak semestinya bisa dilakukan perubahan karena sekarang ada perubahan baru, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 secara saklak artinya kalau mau bikin perubahan itu tanggal 30 September 2021 sudah selesai karena tidak ada perubahan tadi.sekarang kami dalam proses pergeseran sesuai petunjuk kementrian dalam negeri dirjen keuangan daerah yang regulasinya tetap mekanisme komunikasi kedewanan sudah bisa kita lakukan tetapi regulasi penetapannya bisa lewat peraturan kepala daerah atau Perkada, tapi ini masih dalam proses” ungkap Dance Sangkek kepada awak media usai mengikuti upacara peringatan HUT Provinsi Papua Barat ke-22 Selasai siang.
Sangkek beralasan bahwa keterlambatan sehingga terbitnya peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai regulasi penetapan APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021 ini karena pandemi COVID-19 membuat ruang gerak kerja OPD menjadi tidak bergerak, kemudian ada lagi kebijakan pemerintah Work From Home atau kerja dari rumah mulain dari 25 hingga 75 persen dari bulan Juni hingga Juli 2021.
“Akibat COVID-19 ini menyandra kerja-kerja kita dan jadwal kerja kita menjadi terinduksi akhirnya kita mengalami penyesuaian, kemudian perubahan harus menyesuaikan dengan asumsi pergeseran kita dari recofusing anggaran, baru dana ini ada di pusat bukan di sini sehingga harus dilakukan pergeseran, bisa juga berkaitan dengan serapan anggaran realisasi dana otsus yang kurang,” ujarnya.
Kaitanya dengan pemberdayaan orang asli papua sedikit rumit seperti banyak kegiatan luncuran yang tidak terlaksana.”Situasi pandemic membuat kita sulit melakukan pembahasan mungkin daerah yang lain bisa tetapi kami di Papua Barat karena Pandemi COVID-19,” cetusnya.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP menegaskannya bahwa dokumen APBD Perubahan Papua Barat tahun anggaran 2021 tidak bisa ditetapkan sepihak melalui peraturan kepala daerah (Perkada) tetapi harus melalui mekanisme dewan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur punya jabatan mau berakhir, ada apa di dalam tubuh TAPD.? tim Banggar DPR Papua Barat akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan kemendagri untuk ada kebijakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 melalui mekanisme dewan, supaya pembahasan APBD dibahas secara normal,” jelasnya.
Sebelumnya kata Wonggor, DPR Papua Barat secara kelembagaan telah menyurati TAPD sebanyak dua kali dan bertemu satu kali untuk meminta dokumen KUA/PPAS namun tidak direspon.
Dia menegaskan jangan sampai ada tujuan tertentu dari oknum TAPD terhadap Gubernur Papua Barat kedepan, karena itu perlu dievaluasi.
KENN