Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif telah menuntaskan 12 peraturan daerah khusus provinsi.
Dimana Bapemperda telah menetapkan 16 Raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) untuk dibahas dalam tahun anggaran 2021 ini, 12 raperda sudah selesai dibahas dan sisa 4 yang akan dibahas dalam waktu sisa ini.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A melalui Wakil Ketua Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H merincikan 12 rancangan perarutan daerah yang sudah dibahas bersama eksekutif yaitu peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Peraturan daerah provinsi Papua Barat tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli papua. Peraturan daerah provinsi tentang tata cara pemilihan anggota majelis rakyat papua barat.
Peraturan daerah khusus provinsi tentang komisi AD Hoc. Peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah provinsi papua barat tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah provinsi papua barat.
Peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah. Peraturan daerah tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistim esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat. Peraturan daerah khusus tentang usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam.
Peraturan daerah khusus tentang tata cara pemberian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional. Perubahan atas peraturan daerah khusus nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Peraturan daerah tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagis pegawai honorarium daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung dan Peraturan daerah tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan provinsi Papua Barat.
“Sisa 4 rancangan produk hukum yang belum dibahas dan akan dibahas besok (Kamis) setelah sudah selesai maka 16 Perda ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Kementrian Dalam negeri,” ucap Syamsudin Seknun kepada wartawan usai memimpin rapat Bapemperda bersama eksekutif di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (17/11/2021)
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Dr Roberth Hammar,S.H.,M.M.,M.Hum 4 rancangan produk hukum yang belum dibahas yaitu, Raperdasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat, kemudian Raperdasi tentang jaminan Kredit Daerah (JAMKRIDA), Revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 tentang Anggota DPRB Jalur Pengangkatan dan Raperdasus tentang Jamsostek bagi Pekerja Bukan Penerima Upah ( Mama Penjual Pinang dll).
Hasil konsultasi di Biro Hukum Hukum Kementrian Dalam Negeri akan diparipurnakan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat non APBD.
KENN
