Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) dalam rapat paripurna keempat masa sidang III tahun 2021 juga menetapkan 15 rancangan peraturan daerah non APBD Provinsi Papua Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
15 Perda non APBD tersebut yaitu 11 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan 4 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dimana sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 Ranley H.L. Mansawan,S.E diberikan kesempatan kepada Kabag Perundang-undangan Amanda Kambuaya,S.Sos dan Kabag Keungan Setwan Papua Barat Mesak Sraun membacakan drafnya.
Dimana dalam propemperda DPR Papua Barat tahun 2021 ada 16 Raperda non APBD namun diantaranya 14 Perda dari eksekutif yang terbagi dalam tiga Raperdasus dan 11 Raperdasi , dua perdasus berasal dari usul inisiatif DPR-PB.
- Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil minyak dan gas
- peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPR PB jalur khusus
- Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang usaha usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam
- Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pembelian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional
- Peraturan daerah khusus tentang program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP.
Sedangkan 11 Perdasi yang telah dibahas dan setujui secara bersama yaitu:
1.Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang hak atas kekayaan intelektual
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang komisi hukum ad hoc
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang riset dan inovasi daerah
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Barat
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang tata cara pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi honorium daerah aparat Kampung dan bamuskam
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pendirian PT penjaminan kredit.
- Rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat
Namun rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Papua Barat dipending untuk dilakukan konsultasi ke kementrian agraria dan tata ruang (ATR) dan Kemendagri di Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Raperdasi RTRW Provinsi dipending pengesahaannya.
“Jadi Raperdasi RTRW ini kami sudah bahas selama 4 kali dan pembahasannya cukup alot sampai tadi pagi (Selasa pagi) masih sempat bahas dengan eksekutif dan mencapai kesepakatan persetujuan cuma mekanismenya agak sedikit berbeda dengan Perdasi dan Perdasus yang lain yaitu sebelum ditetapkan harus ada tahapan izin prinsip dari Kementrian ATR/BPN dan Kemendagri,” jelas politisi NasDem itu kepada awak media usai paripurna penetapan Perda APBD dan Perda Non APBD di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (30//11/2021) malam.
Dijelaskan Kaka Sase, sapaan akrabnya bahwa terkait mekanisme pembahasan Raperda RTRW sudah selesai alias final namun menunggu tahapan izin prinsip dari kedua kemenntrian ini sehingga perlu dikonsultasikan ke Jakarta dalam awal bulan Desember 2021, ketika pihaknya sudah mengantongi izin tersebut maka akan digelar kembali penetapan Raperdasi RTRW menjadi Peraturan Daerah.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah cuma ada mekanisme lain saja yang harus ditempuh tetapi kami sudah sepakat untuk ditetapkan dalam tahun ini, linseknya pada tanggal 6 Desember di Kementrian ATR/BPN dan PUPR serta Kemendagri setelag izin prinsip kemuar baru kami tetapkan,” jelasnya.
Dijelaskan Sase bahwa Perdasus dan Perdasi sudah mendapatkan persetujuan pertimbangan dari Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat (MRPB), setelah ditetap 15 produk hukum daerah ini dikonsultasikan ke Kemendagri untuk disinkronisasi supaya mendapat persetujuan nomor registrasi.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si memberikan apresiasi kepada DPR Papua Barat dan MRPB yang sudah bekerja keras saling mendukung sehingga 15 produk hukum daerah ini dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dewan ini.
Meski pun 1 rancangan Perdasi masih dalam status pending namun Dominggus optimis upaya yang dilakukan Bapemperda akan segera terselesaikan sehingga Raperdasi RTRW dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk kepentingan daerah ini.
Terhadap KUA pendapatan belanja daerah TA 2022, PPAS TA 2022, RAPBD 2022, 16 Raperdasi dan raperdasus yang terdiri atas 14 Perda dari eksekutif yang terbagi dalam tiga Raperdasus dan 11 Raperdasi , dua perdasus berasal dari usul inisiatif DPR PB .
“Saya menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja sama yang harmonis antara Legislatif dan Eksekutif dalam akselerasi penyelesaian produk hukum raperdasus dan raperdasi ini. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada majelis rakyat Papua Barat yang telah memproses dan memberikan pertimbangan atas 5 perdasus,”ucap Gubernur Mandacan.
KENN