Koreri.com, Ambon – Guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian bari Omicron, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku kembali memperketat kunjungan para tamu.
Yaitu dengan cara mewajibkan setiap orang menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.
“Kemarin pimpinan dan sebagian anggota DPRD, ASN, tenaga kontrak, hingga petugas kebersihan telah menjalani rapid tes antigen,” terang Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat (11/2/2022).
Pelaksanaan rapid tes serta pengetatan terhadap setiap tamu yang berkunjung hanya sebagai langkah antisipatif mencegah penyebaran virus corona varian baru yang sedang merebak, yakni Omicron.
“Maka mulai hari ini, bagi yang masuk ke Sekretariat DPRD Provinsi Maluku harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen,” tandasnya.
Untuk itu, setiap orang yang tidak bisa menunjukkan bukti rapid tes antigen tak diperkenankan memasuki area kantor DPRD.
Lanjut Sekwan, kegiatan rapid tes antigen massal ini sesuai dengan instruksi dari Pejabat Sekda Maluku, Sadli Ie yang meminta seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, untuk segera melakukan rapid tes antigen.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak, sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian omicron.
Sekwan menambahkan, dari 161 orang yang mengikuti rapid tes antigen massal, 25 orang dinyatakan reaktif dan sisanya negatif.
JFL