Koreri.com, Ambon – Sebagai warga negara yang baik tentunya TNI juga mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar pajak kepada Negara.
Hal ini dilakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat khususnya yang ada di Maluku untuk taat dalam membayar pajak.
Selain dapat terhindar dari sanksi dan denda, membayar pajak dilakukan guna menyukseskan program pemerintah dalam menyejahterakan rakyat.
Untuk itu, Rindam XVI/Pattimura menerima sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dari tim Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Kota Ambon.
Giat bertempat di Ruang Yudha Rindam XVI/Pattimura, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (10/3/2022).
Dalam sambutannya, Danrindam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Anggit Exton Yustiawan, S.H., M.H yang saat itu juga hadir menghimbau agar seluruh peserta memperhatikan materi-materi yang disampaikan dengan serius oleh pegawai pajak.
“Karena hal ini penting guna mempermudah seluruh anggota pada saat pengisian SPT setiap tahunnya,” cetusnya.
Seperti diketahui bersama, SPT dibagi menjadi 2 kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
SPT Tahunan, merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak, badan maupun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan.
Usai menerima penjelasan secara teori, para peserta juga dipandu secara praktek cara menggunakan aplikasi DJP online yang disampaikan langsung oleh Ibu Maria Madriatik Andira Putria selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Ambon.
Mengingat situasi pandemi, kegiatan ini dilaksanakan secara dua tahap/gelombang.
Gelombang I diikuti sebanyak 56 personel yang telah dilaksanakan pada Kamis (10/3/2022). Sedangkan Gelombang II akan dilaksanakan pada Jumat (11/03/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Ambon Widi Pramono dan 11 stafnya, Wadanrindam XVI/Ptm Kolonel Inf Jones Sasmita, S.I.P., M.M., para Kabag, Dansatdik, Kadep, dan Dandenma Rindam XVI/Pattimura.
PDP-16