Koreri.com, Biak – Komisi I DPRD Biak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi pengaduan warga Kampung Samau.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Biak Numfor Alfius Adadikam.
Dia mengaku, Komisi I mendapat pengaduan dari masyarakat kampung Samau terkait pengangkatan/penetapan Penjabat setempat.
“Masyarakat mengadu secara tertulis jika mereka tidak terima proses tersebut sehingga Komisi I DPRD Biak langsung menggelar RDP menanggapi pengaduan dimaksud,” terangnya.
RDP sendiri mempertemukan pihak warga Kampung Samau dengan pihak Pemerintah Daerah yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Rabu (25/5/2022).
Seperti diketahui bersama beberapa waktu lalu Kepala Kampung Samau, YK telah tutup usia dan Bupati Biak Numfor melakukan pengangkatan/penetapan Kepala Kampung yang baru yakni JDK. Namun masyarakat Kampung Samau tidak menerima hingga kemudian mengadukannya untuk bisa mendapat kejelasan dari DPRD setempat.
Pertemuan tersebut dihadiri Penehas Wader, SH (Wakil Ketua Komisi I) dan Ir. Johan Anthon Kho (anggota).
Komisi I juga mengundang pihak Pemda (unit kerja terkait) yang dihadiri Asisten Setda, Kepala DPMK, Kepala Distrik Biak Kota, Kabag Hukum Setda, Kabag Tapem Setda, dan Kepala Kampung Samau juga beberapa perwakilan masyarakat setempat.
Adadikam ketika ditemui media ini mengatakan, RDP dengan Pemda ini guna menyampaikan hal – hal memenuhi tuntutan dari masyarakat kampung Samau dan unit kerja Pemda terkait.
Pada dasarnya, pihak Pemda sudah menyampaikan secara teknis peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar pengangkatan/penetapan penjabat kepala kampung Samau.
Namun demikian, masyarakat setempat tidak menerima kepala kampung yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor.
“Kami Komisi I DPRD Biak Numfor menyarankan untuk Kepala Distrik Biak Kota segera menyampaikan atau menyerahkan SK Bupati kepada yang bersangkutan, dan harus di sosialisasi kepada masyarakat Kampung Samau. Tahapan ini harus dilakukan sehingga mereka sendiri akan mendapatkan Informasi dan data yang lengkap dari masyarakat yang menolak. Sehingga akan menjadi bahan tindak lanjut atau bahan pengajuan kepada Bupati sebagai Kepala Daerah yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan penjabat Kepala Kampung Samau, antara keputusan Bupati dan kondisi masyarakat yang tidak sependapat. Sehingga perlu ada solusi agar keputusan Bupati bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Komisi I lanjut, Adadikam, menyarankan kepada Pemda untuk meninjau kembali keputusan Bupati tentang Penjabat Kepala Kampung Samau yang telah diangkat dan ditetapkan.
“Intinya bahwa ini merupakan saran kepada Pemerintah daerah sebagai solusi menjawab tuntutan dari pada masyarakat Kampung Samau,” tukas Adadikam.
HDK/Dan