Koreri.com, Manokwari – Sejumlah rancangan peraturan daerah Provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang sudah ditetapkan DPR Papua Barat tahun 2021 belum mendapat nomor registrasi (NOREG).
Produk hukum tersebut merupakan hak inisiatif legislatif dan juga pengusulan dari pemerintah daerah yang telah disahkan dalam Propemperda DPR Papua Barat tahun 2021.
Wakil ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mengatakan 40 regulasi dalam Propemperda tahun 2021 telah dikonsultasikan ke Kemendagri sudah mendapat nomor registrasi.
Namun, 17 rancangan produk hukum yang sudah disahkan dalam propemperda 2021 dan diusulkan ke Kemendagri hingga saat ini belum ada kabarnya.
“Karena itu kami ke Jakarta ini menanyakan langsung ke Kementrian Dalam Negeri untuk mempertanyakan kendala nomor registrasi itu dimana? Kalau memang ada kendala harus disampaikan,” kata Syamsudin saat memberikan keterangan persnya kepada Wartawan di Manokwari, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut dikatakan politisi NasDem itu bahwa secara mekanisme pembahasan sudah dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu Perdasus yang dipertanyakan Bapemperda yaitu revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang belum mendapat nomor registrasi.
“Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 ini propemperda usulan DPR Papua Barat tahun 2021, makanya kami DPR-PB berinisiatif mempertanyakan kejelasannya ke Kemendagri terkait hal ini,” tegas Syamsudin yang akrab disapa Sase.
Sase menegaskan, kemendagri segera mengeluarkan nomor registrasi untuk revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019.
Karena berkaitan regulasi yang mengatur tentang keuangan maupun kebijakan yang akan diambil oleh Kabupaten penghasil migas untuk arah kebijakan penggunaan alokasi dana itu sebab sudah diatur secara detail dalam regulasi tersebut.
Sehingga perlu sebuah kepastian hukum karena sudah mau pembahasan RAPBD tahun 2023, karena itu perdasus DBH migas sangat mendesak dibutuhkan pemerintah kabupaten penghasil sebagai rujukan dalam arah kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran 2023.
Selain itu, Bapemperda juga ingin berkonsultasi dengan kemendagri terkait turunan Perdasus dan Perdasi yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua karena didalam PP 106 dan 107, ada beberapa nomenklatur yang kemudian harus ditetapkan dalam regulasi peraturan daerah.
“Karena jangka waktunya hanya 1 tahun sedangkan sekarang waktu yang ditentukan tinggal beberapa bulan saja sehingga Bapemperda merasa penting untuk berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melihat turunan dari pada perintah UU nomor 2 tahun 2021 itu,” ujarnya.
Harapannya, setelah Bapemperda berkunjung ke Kemendagri dan kembali maka akan ditindaklanjuti dalam rapat awal bersama DPR Papua Barat dengan Eksekutif.
KENN