Koreri.com, Manokwari – Sebulan bertugas sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menonaktifkan Heri G. Saflembolo, S.T., M.T dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Pemberhentian sementara Heri G. Saflembolo dari jabatan Kepala Dinas PUPR Prov. Papua Barat berdasarkan SK Pj Gubernur yang dibacakan dalam acara pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Gubernur setempat, Rabu (29/6/2022).
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi wartawan terkait penonaktifan sementara pejabat eselon II definitif ini mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Iya, saya pikir itu berdasarkan pada evaluasi kinerja, sehingga kami berhentikan sementara,” jelas Paulus Waterpauw singkat kepada awak media.
Orang nomor satu di Provinsi Papua Barat ini tidak menjelaskan secara detail evaluasi kinerja apa sehingga mengakibatkan pejabat tinggi pratama tersebut dinonaktifkan.
Pasalnya, kewenangan Penjabat Kepala Daerah terbatas dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Waterpauw menegaskan bahwa pemberhentian sementara Heri Geri Saflembolo ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga dirinya bisa mengambil langkah ini.
Untuk menjalankan tugas Kepala Dinas PUPR Prov. Papua Barat, Waterpauw menunjuk Johanes Momot, S.T., M.T sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang juga baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR Prov. Papua Barat.
Selain itu, dia juga menunjuk Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Bersamaan dengan pemberhentian sementara Kadis PUPR, Waterpauw melantik 37 pejabat diantaranya 19 pejabat administrator, 15 pejabat pengawas dan 3 pejabat fungsional.
KENN