Mambobo Hadiri Forum Diskusi Pemda Biak Numfor dan Kemenkumham Papua, Ini yang Dibahas

IMG 20220920 WA0020

Koreri.com, Biak – Pemerintah kabupaten Biak Numfor bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menggelar Forum Diskusi yakni pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Biak Numfor yang berlangsung di Hotel Asana Biak, Kamis (15/9/2022).

Forum diskusi ini dihadiri Plt. Sekda Biak Numfor, Wakil Ketua DPRD Biak, Kakanwil Kemenkum HAM Papua serta serta turut hadir juga sejumlah pimpinan OPD dan para tamu undangan.

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mamabobo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Dikatakan, secara khusus pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham di Hotel Asana Biak itu berkaitan dengan produk hukum daerah yang oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diajukan ke Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan untuk bisa segera digunakan.

“Jadi dari 9 produk hukum daerah yang kita ajukan itu, tim Kemenkumham sudah merekomendasikan sebanyak 7 produk hukum. Sementara 2 produk hukum yang berkaitan dengan pajak retribusi itu belum bisa oleh karena berkaitan dengan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyangkut Peraturan Pemerintah itu belum ada. Sehingga menjadi sedikit terkendala dan itu juga yang kita ikut bicara pada kegiatan ini,” ungkapnya.

Menurut Mambobo, pada forum diskusi ini didiskusikan antara pihak DPRD dan Pemerintah daerah kira-kira solusi yang terbaik yang bagaimana.

Sementara itu Plt Sekda Zacharias L. Mailoa, ST, MM pada kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memberikan apresiasi yang luar biasa atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua bersama tim

“Ini merupakan pergumulan besar terkait dengan Perda-perda Biak Numfor baik non pajak maupun pajak retribusi di mana sudah dilakukan pengesahan dari tahun 2000 dan penerapannya di tahun 2021.

Menurut Mailoa, semua berkat dukungan kuat dari Kanwil Hukum dam HAM melalui Kepala Kantor Wilayah sehingga hasil harmonisasi sudah dilakukan dan nanti diperkuat lagi dengan regulasi-regulasi menyangkut peraturan Bupati dan lain sebagainya.

“Kami berharap secepatnya setelah proses disetujui melalui Biro Hukum dan registrasi di Biro hukum dan secepatnya bisa langsung dikirim kepada Kementerian Keuangan atau ke Menteri Dalam Negeri dan hasilnya mudah-mudahan tahun 2023 sudah bisa dilaksanakan,” harap Plt Sekda.

Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Kemenkumham Papua pada kesempatan itu juga menegaskan, apa yang dilakukan ini menunjukkan keseriusan bersama baik OPD juga Pemda dan juga DPRD bahwa upaya untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Biak Numfor ini tentu harus didukung.

Tentu karena perubahan sangat cepat dan Pemda juga harus melakukan pelayanan publik terhadap semua hal yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kita (Kanwil Kemenkumham Papua-red) juga membantu meyakinkan Pemerintah daerah untuk lahirnya sebuah regulasi yang baik dan bisa digunakan, bermanfaat, serta membantu Pemerintah daerah untuk menghasilkan sebuah produk Perda sekaligus juga diverifikasi sampai kepada peraturan Bupati yang menjadi kebutuhan,” urainya.

Hal ini harus juga disosialisasikan kepada masyarakat karena tingkat pemahaman masyarakat ini berbeda-beda. Juga apa yang dilakukan ini, menjadi komitmen bersama hingga Kemenkumham hadir dan mengawal apa yang sudah disusun dan dibahas antara pemda dan DPRD.

“Kami melihat apa yang dilakukan Biak Numfor ini harus menjadi model untuk kabupaten yang lain dalam inisiasi untuk menghasilkan sebuah produk regulasi yang berdampak tak hanya pada peningkatan pelayanan publik tetapi juga bagi masyarakat,” harapnya.

Ditambahkan, Kanwil Kemenkumham juga membantu dan mendorong Kabupaten Biak Numfor karena ada sumber-sumber potensi lain yang perlu dipikirkan dan dibahas, disusun melalui sebuah regulasi yang baik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya akui Prospek daerah ini (Biak Numfor) luar biasa dan keunggulan komparatif juga sudah ada yang sudah diidentifikasi. Sehingga proses ini harus bisa kita bahas lebih lanjut,” tukas Ayorbaba.

HDK

Exit mobile version