Koreri.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendatangi Komnas HAM Republik Indonesia meminta agar kasus mutilasi di Mimika dan penyiksaan di Mappi segera diproses dengan cepat, tuntas tanpa ada intervensi pihak manapun.
Ketua Tim DPR Papua, John NR Gobai, mengatakan kasus mutilasi di Timika itu bukan binatang yang harus dipotong-potong dan ini sebuah penghinaan bagi manusia ciptaan Tuhan.
“Untuk itu, kami datang ke Komnas HAM RI untuk mendorong dan sampaikan ke Panglima agar pelaku-pelaku ini diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat, dan keluarga meminta untuk dihukum mati,” kata John NR Gobai di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, (Senin 26/9/2022).
Selain itu, Jhon meminta proses pengadilan para pelaku dilakukan secara transparan. Hal itu agar keluarga korban merasa mendapatkan keadilan.
Lebih lanjut Jhon menjelaskan kasus penganiayaan di Mappi, Papua, juga terjadi pada 30-31 Agustus 2022. Pelakunya diduga merupakan pasukan organik. Kejadian berawal ketika ada oknum masyarakat yang mengadu ke pos TNI memiliki konflik dengan dua pemuda.
Ada konflik dengan dua oknum pemuda, lalu datanglah sembilan orang anggota dari pos TNI mengambil, mengejar dua pemuda itu, lalu satunya ditangkap, dibawa ke pos. Yang satu melarikan diri. Yang dibawa ke pos yang kemudian telah meninggal dunia karena penyiksaan,” kata Jhon.
Oleh sebab itu, Jhon meminta Panglima TNI mengevaluasi pasukan nonorganik di Papua. Dia juga meminta Panglima TNI segera memproses para pelaku agar korban merasa memperoleh keadilan.
“Untuk kasus Mappi 10 orang anggota tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Untuk itu, kami meminta Panglima TNI melakukan intervensi agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa puas terhadap keluarga korban, Keluarga sampaikan hukuman mati. Itu yang disampaikan ke DPR Papua. Serta, pengadilan harus terbuka dan disaksikan oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban merasa puas dan pengadilan yang terbuka di Timika,” katanya. “ungkapnya
Adapun dari beberapa poin aspirasi yang disampaikan DPR Papua diantaranya, proses peradilan harus di lakukan di papua bukan di makassar. “Evaluasi tentang penepatan pasukan non organik di papua,” jelasnya.
Selain itu, kata Jhon, kasus mappi yang sampai hari ini pelakunya belum di proses hukum dan sering terjadi kasus kekerasan yang terjadi di wilayah papua selatan.
“Jadi, kami meneruskan aspirasi KRP koalisi rakyat papua tentang kasus kriminalisasi lukas enembe,” pungkasnya.
YOM
