Kuasa Hukum Waterpauw Somasi Panji Agung Mangkunegoro, Ini Penyebabnya

SOMASI PW ke Panji Agung M

Koreri.com, Jayapura – Tim Kuasa Hukum Paulus Waterpauw yang bernaung dibawah HARPA Law Firm  melayangkan somasi kepada Panji Agung Mangkunegoro melalui surat dengan Nomor : 002/Somasi-HARPA.LawFirm/2022.

Somasi tersebut dilayangkan lantaran adanya postingan pada Akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro II, berisi pernyataan “KPK BRANI KAH PERIKSA WATERPAW, KASUS PEMBANGUNAN MAPOLDA, ITU PAKE APBN KA? ATAU APBD? ATAU UANG PRIBADI”.

Demikian bunyi lengkap surat somasi tersebut.

Sehubungan dengan keberatan Klien Kami Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan Saudara Panji Agung Mangkunegoro sebagaimana Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro II, pada pernyataan Saudara yang intinya “KPK BRANI KAH PERIKSA WATERPAW, KASUS PEMBANGUNAN MAPOLDA, ITU PAKE APBN KA? ATAU APBD? ATAU UANG PRIBADI”.

Selaku kuasa hukum dari Bapak Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., kami perlu mengingatkan fitnah dan pencemaran nama baik yang saudara lakukan sudah memenuhi unsur Delik KUHP dan UU ITE, yang salah satunya memenuhi unsur Delik Kejahatan Pasal 310 KUHP Ayat (1) yang menyatakan :

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista”

Bahwa kuasa hukum perlu mengingatkan Saudara Panji Mangkunegoro untuk hati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial dikarenakan Fitnah dan Pencemaran nama baik yang saudara lakukan melalui media sosial Facebook dapat juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU No.19 Thn 2016 perubahan atas UU No.11 Thn 2008 Ttg ITE.

Bahwa kuasa hukum mengingatkan kepada Saudara Panji bahwa saudara pernah dihukum dengan Pasal serupa sebelumnya, dan akan memperberat hukuman saudara apabila saudara kembali dihukum dengan Pasal dimaksud.  Sehingga dengan Somasi ini diharapkan ada hak Klarifikasi dari Saudara.

Berdasarkan uraian di atas, kami selaku kuasa hukum memberikan SOMASI kepada Saudara Panji Agung Mangkunegoro untuk :

1) Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada Klien Kami Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., paling lambat 2 x 24 jam sejak surat ini diterima.

2) Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya.

3) Memberikan Klarifikasi tertulis kepada kuasa hukum.

Bilamana surat Somasi ini diabaikan maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada Pihak Kepolisian.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan kepada Saudara Panji Agung Mangkunegoro, untuk menjadi Perhatian.

Surat Somasi tersebut ditandatangani Heriyanto, S.H., M.H.

RIL

Exit mobile version