Masih Sakit, Gubernur Lukas Enembe Kooperatif Diperiksa KPK Selama 2 Jam

IMG 20221103 WA0024

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, selama kurang lebih 2 jam dikediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) siang.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya diperiksa KPK selama kurangnya lebih 2 jam.

“Jadi, pemeriksaan mulai setengah 2 siang sampai setengah 4 sore, kurang lebih 2 jam,” kata Roy Rening kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (3/11/2022) sore.

Dijelaskan, selama 2 jam penyidik KPK belum masuk pada materi penyidikan karena Gubernur Lukas Enembe masih sakit, namun tetap kooperatif diperiksa KPK.

“Belum sempat periksa masalah kasus gratifikasi 1 miliar, karena saat penyidik tanya apakah bapa dalam keadaan sehat? Bapa jawab masih dalam keadaan sakit dan pemeriksaan akhirnya ditutup,” jelas Roy.

Setelah penyidik KPK tutup pemeriksaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK setelah itu tim KPK pulang.

“Jadi, pemeriksaan kesehatan hari ini dari dokter KPK bukan dokter IDI,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya memeriksa kesehatan Lukas Enembe terhadap Lukas Enembe dengan menghadirkan 4 dokter.

“Tentu juga menyampaikan terima kasih kepada gubernur Papua, beserta keluarga di mana beliau sudah memberikan kesempatan dan menjalankan hak sebagai warga negara, yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan,” imbuhnya.

Tadi, kata Firli, Gubernur Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Tentulah ini salah satu langkah maju, di dalam proses penegakan hukum yang berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“karena KPK di samping menegakkan hukum tentu menjalankan dan mempedomani serta menjunjung tinggi asas-asas pokok pelaksanaan tugas KPK baik itu demi kepentingan umum, transparan akuntabel, menjamin kepastian hukum dan keadilan serta terlaksananya hak asasi manusia,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap gubernur Papua Lukas Enembe, terkait penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe, selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka berlangsung aman dan lancar dikawal aparat keamanan TNI-Polri.

EHO