Besok, RUU DOB Papua Barat Daya Disahkan

IMG 20221116 WA0005 1 1

Koreri.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran calon daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya disahkan, Kamis (17/11/2022).

Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang DOB Provinsi Papua Barat Daya berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II Kompleks Senayan Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini membahas 5 agenda yang harus diputuskan.

Agenda ke-5 yaitu pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat.

Pengesahan provinsi baru di Papua Barat itu sudah tertuang dalam undangan pimpinan dan Anggota DPR RI nomor : B/394/PW.11.01/11/2022 tanggal 16 November 2022.

Anggota komisi II DPR RI dapil Papua Barat Rico Sia saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsAppnya, Rabu (16/11/2022) membenarkan agenda lanjutan dari hasil pertemuan tingkat I antara Kemendagri dengan komisi II beberapa waktu lalu.

“Iya benar, itu undangan untuk rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya,” ujar anggota fraksi NasDem DPR RI itu.

KENN