Koreri.com, Ullong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak mengumumkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Jumat (23/12/2022).
Dalam pengumuman bernomor : 455/PL.01.3-PU/9212/2022 rancangan pertama terdiri dari 2 Dapil–sebagaimana Pemilu tahun sebelumnya 2019;
Yang mana dua dapil tersebut terdiri dari dapil Pegaf 1 melingkupi 6 Distrik, yakni Distrik Anggi, Anggi Gida, Sururey, Taigge, Membey dan Didohu dengan jumlah 9 kursi.
Sedangkan dapil Pegaf 2. melingkupi Distrik, Hingk, Minyambow, Catubow dan Testega berjumlah 11 kursi dan jumlah keseluruhan kedua dapil tersebut 20 kursi pada tahun 2019.
Pada tahun 2022, Kpu Pegaf membuat 2 rancangan Dapil yang baru. Yakni, draft rancangan pertama dengan komposisi distrik Pegaf 1, tetap 6 Distrik memperoleh 8 kursi, sedangkan Pegaf 2, yang meliputi 4 Distrik memperoleh 12 kursi dan jumlah keseluruhan kursi tetap 20.
Draft rancangan dapil yang ke 2 adalah 3 Dapil yaitu,
Dapil 1; Anggi-Anggi Gida-Sururey-Taigge- Membey.
Dapil 2; Hingk-Minyambow.
Dapil 3; Catubow- Testega-Didohu.
KPU Pegaf sudah melakukan uji publik dua kali pada tanggal 13-15 Desember 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam hal ini pemerintah, Bawaslu, partai politik dan Tokoh masyarakat.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, menerangkan, bahwa apa yang diumumkan masih bersifat rancangan.
Ketentuannya, model rancangan Dapil ini minimal dua dan maksimal tiga. “Sudah kita ajukan ke KPU RI, dan kita umumkan minggu yang lalu untuk mendapat tanggapan, saran dan masukan dari seluruh pihak yang berkepentingan terutama masyarakat Pegaf.
Tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat ini dikumpulkan, dan sudah dikirim ke KPU RI melalui KPU provinsi Papua Barat. Kami sudah konsultasi dan presentasi kemarin pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2022 di Jakarta, KPU akan menggelar uji publik.
“Uji publik terhadap rancangan Dapil yang telah kami umumkan,” jelas Yosak Saroi
Pada uji publik ini, KPU mengatakan akan melibatkan Partai Politik (Parpol), akademisi, Bawaslu dan stakeholders lain yang terkait dan penting.
“Hasilnya nanti kita kirimkan ke KPU RI, setelah itu baru menetapkan hasilnya antara tanggal 1 sampai dengan 9 Januari 2023,” ujarnya.
Apakah yang akan dipilih itu rancangan model pertama atau kedua, nantinya akan ditetapkan dengan keputusan karena hal ini menjadi kewenangan KPU RI.
Namun yang pasti, KPU Pegunungan Arfak sudah menjalankan 7 (tujuh) prinsip dalam penyusunan rancangan Dapil, dan 6 prinsip terpenuhi dan hanya prinsip kesinambungan yang tak terpenuhi.
Diantaranya, kesetaraan nilai suara, proporsionalnya Dapil, integralistik wilayah dan seterusnya.
“Kita menata Dapil ini dengan mengetahui jumlah penduduk dibagi alokasi kursi, dan jumlah penduduk dari 30 puluh ribu lebih mendapatkan kursi 20,” katanya.
DASAR HUKUM
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
1. Undangan-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. PKPU NO. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara pemilu 2024.
3. PKPU NO. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
4. Keputusan KPU No.457 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
KPU Pegaf menilai beberapa catatan dari Partai politik bahwa, menyetujui rancangan tiga Dapil yang terdiri dari
Pegaf 1 meliputi 5 Distrik yakni, Distrik Anggi, Anggi Gida, Sururey, Taigge dan Membey dengan jumlah penduduk 13.090, memperoleh 8 kursi.
Pegaf 2 meliputi Distrik Hingk dan Minyambow, dengan jumlah penduduk 16.503, memperoleh 7 kursi.
Sedangkan Pegaf 3 yang meliputi Distrik Catubow, Testega dan Didohu, dengan jumlah penduduk 9.879, memperoleh 5 kursi. Jadi jumlah total penduduk 369.472 dengan jumlah kursi 20 sama dengan pemilu 2019. Tidak ada penambahan kursi di Kabupaten Pegunungan Arfak.
RLS