Koreri.com, Jayapura – Kapolsek Jayapura Selatan AKP. Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H memastikan malam pergantian tahun ke 2023 ini tidak ada lagi aktivitas jual beli minuman keras (miras) di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Menurutnya, toko penjualan miras sudah tutup sejak pukul 12.00 WIT.
“Jadi, sejak siang ini tidak ada lagi toko miras yang buka hingga malam tahun baru,” tegas Kapolsek.
Selain toko, ia juga memastikan tidak ada lagi miras ilegal yang dijual dengan sandi “ada sayang ada” sepanjang malam pergantian tahun.
“Jangankan yang ilegal, toko yang memiliki ijin resmi sementara kami himbau tutup,” terang Kapolsek.
Ia juga menyampaikan akan melakukan pengawasan setiap jam guna memastikan tidak ada lagi penjualan miras.
“Kami akan melakukan pengecekan tiap jam di toko yang menjual miras. Begitu juga sepanjang jalan Entrop yang kerap dijadikan tempat jual beli miras ilegal,” tegasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan pergantian tahun tanpa miras.
“Miras sumber kejahatan termasuk penyebab kecelakaan, maka saya harap tidak ada miras di malam pergantian tahun sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya semalam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras ilegal berinisial MM berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Setelah mendatangi TKP, tim kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MM (32) beserta barang bukti.
Kapolsek menambahkan, total barang bukti yang diamankan sejumlah 63 miras ilegal antara lain, 5 botol Whisky Robinson (Wiro), 1 botol Jenefer, 8 botol Anggur Merah, 8 botol Anggur Kawa-kawa, 1 botol Mansion House, 18 kaleng Bir Putih, 10 bir Bintang Kecil, 9 bir kaleng Heineken dan 2 botol Bir Hitam.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Japsel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
EDG