Tiga Balon DPD-RI Serahkan Syarat Minimal, KPU PBD : Dokumen Amalut Dikembalikan

IMG 20230106 WA0004
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU PBD Fatmawati / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dua hari menjelang batas akhir tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, ada penambahan tiga orang.

Tiga bakal calon DPD RI yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal kepada KPU Papua Barat Daya yaitu, Pdt. Mamberob Rumakiek, Hartono dan Amalut Boinauw.

Pelaksana tugas KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati menjelaskan, bahwa dari tiga bakal calon DPD RI Dapil provinsi ke-38 itu hanya dua orang yang dokumen syarat dukungan minimalnya diterima.

Dua balon DPD RI yang diterima yaitu Pdt Mamberob Rumakiek, dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.534 E-KTP yang tersebar di 5 Kabupaten dan 1 kota se-Papua Barat Daya.

KPU Papua Barat Daya juga terima bakal calon DPD RI Hartono, dengan dukungan syarat minimal 1.505 E-KTP yang tersebar 100 persen di Kabupaten/ Kota.

“Hingga sampai hari ini 6 Januari 2023 ada bakal calon DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Dari ketiga bakal calon yang kami terima salah satunya kami kembalikan karena jumlah dukungan yang tidak sesuai antara dokumen fisik dengan dokumen digital yang ada dalam silonnya,” ungkap Fatmawati kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Fatmawati menjelaskan, satu bakal calon yang dikembalikan dokumen syarat dukungan minimal yaitu Amalut Boinauw.

Setelah KPU PBD melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ketidaksesuaian dari data fisik dan digital silon.

Dikatakan Fatmawati bahwa terkait sebaran dukungan sudah memenuhi tiga Kabupaten/Kota namun KPU harus melihat kesesuaian, kelengkapan, pemenuhan terhadap minimal dan pemenuhan minimal sebaran 50 persen.

Setelah waktu yang ditentukan sudah lewat, ada satu bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Amirudin mendatangi kantor persiapan KPU PBD.

Namun pihak KPU tidak menerima karena dokumennya belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.

“Beliau tidak memberitahukan sebelumnya, setelah kami memeriksa SILON ternyata datanya belum diupload secara keseluruhan, sehingga kami tidak menerima dokumen apapun lalu beliau juga siap untuk melengkapi kekurangannya,” ujarnya.

Pelaksana tugas KPU Papua Barat, Norbertus, berharap bakal calon DPD RI yang memasukan dokumen syarat dukungan minimal harusnya sudah melengkapi dokumennya sehingga tidak terjadi perbaikan.

“Kalau mau mendaftar itu harus bakal calon DPD RI sudah menyiapkan dokumen fisik dan dokumen digital yang ada dal silonnya, agar memudahkan dalam proses penyerahan,” pungkasnya.

Dengan penambahan dua bakal calon anggota DPD RI ditambah dengan Senator Papua Barat M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M,Sip yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal kepada KPU PBD tanggal 2 Januari 2023 lalu, maka sudah tiga orang yang dokumennya diterima.

KENN

Exit mobile version