Koreri.com, Jayapura – Tim Kuasa Hukum meragukan keterangan dua ahli keuangan negara yang dihadirkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon yang disampaikan dalam sidang Praperadilan Plt. Bupati Mimika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (13/3/2023).
Ahli mengklaim bukan hanya BPK yang berhak mendikler atau menyatakan kerugian negara.
Mewakili tim kuasa hukum, Marvey J. Dangeubun kepada wartawan mengatakan para ahli keliru dalam menafsirkan beberapa regulasi.
Salah satunya, ahli mengklaim beberapa instansi bahkan akuntan publik bisa menghitung kerugian negara dan menyerahkan kepada penegak hukum sebagai temuan.
Padahal, kata Marvey J. Dangeubun pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2006 tentang BPK menjelaskan bahwa badan lain boleh menghitung atas dasar delegasi yang diberikan oleh BPK dengan pertimbangan BPK tak memiliki SDM atau waktu.
“Misalnya oleh BPK diberikan kepada BPKP tetapi hasilnya harus dilaporkan kembali kepada BPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan,” kata dia.
Dangeubun juga mengatakan, penafsiran ahli keliru terkait putusan MK No 31 Tahun 2012.
“Bunyinya jelas menurut MK, KPK boleh saja berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperjelas perkara yang ditanganinya. Nah kata ditanganinya itu kembali kepada KPK, bukan penyidik dan bukan berlaku kepada selain KPK. Ya, silahkan berpendapat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Papua Aguwani mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan satu saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Praperadilan Plt Bupati Mimika Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Besok pagi kita hadirkan satu saksi ahli pidana,” kata Aguwani secara singkat kepada wartawan usai sidang pra peradilan di PN Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.
Diketahui, sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda mendengarkan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejati Papua.
Sidang, rencananya digelar pukul 10.00 WIT pagi dan dilanjutkan pukul 16.00 Wit untuk kesimpulan para pihak.
VER