Sepuluh Pimpinan OPD Akan Dirolling, Waterpauw: DPA Diserahkan Minggu Ini

IMG 20230328 WA0010
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyebutkan hasil kerja tim evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang diikuti 47 pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu akan diumumkan dalam pekan ini.

Waterpauw mengaku bahwa hasilnya sudah siap dan tim kerja sudah paparkan dan serahkan ke dirinya sehingga akan diumumkan sekalian dilantik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Ada yang bisa dipertahankan dalam posisinya, ada yang perlu diroling atau penyegaran, kemudian ada 1 atau 2 orang yang mungkin dalam beberapa catatan perlu didalami dulu selama ini mereka punya masalah pribadi dan lain-lain, kurang dari 10 orang pimpinan OPD dari 47 itu,” jelas Pj Gubernur Papua Barat saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Gunung, Selasa (28/3/2023).

Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini tidak berjalan sekaligus tetapi bertahap gelombang pertama, kedua dan ketiga, karena melihat kemampuan tim kerja yang ditunjuk Pj Gubernur Papua Barat terdiri dari 3 orang eksternal serta 2 internal

Pembagian DPA APBD Induk tahun 2023 Dibagi Dalam Pekan ini

Pj Gubernur juga memastikan pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD induk Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 akan dibagikan kepada setiap OPD dalam pekan ini setelah hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi dilaksanakan.

“Ya…, semua jalanlah supaya pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan,” ujarnya.

Waterpauw menjelaskan akibat keterlambatan pembagian DPA APBD Papua Barat tahun 2023 itu karena dampak dari pemisahan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Pasalnya DPR Papua Barat sudah ketuk palu pengesahan APBD tahun 2023 bahkan Perda dari Mendagri sudah disetujui.

Namun karena pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya sehingga perlu dibagikan anggaran berdasarkan Permenkeu Nomor 206 Tahun 2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

KENN

Exit mobile version