Tahapan Pemilihan Anggota DPRP Jalur Otsus, Pemerintah Siapkan Pergub

IMG 20230403 WA0007
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Dr Ir R.M Thamrin Payapo,M.H (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari-Proses tahapan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan (Otsus) masih menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksana dari Peraturan Daerah khusus (Perdasus) nomor 8 tahun 2022 .

Pasalnya panitia seleksi (Pansel) pemilihan anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan belum juga dibentuk, sementara sesuai tahapan akan Dilantik bersamaan dengan anggota DPR Papua Barat hasil pemilu 2024 dari partai politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Dr Ir R.M Thamrin Payapo,M.H saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (3/4/2023) menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan melaksanakan tahapan ini.

“Tetap kami siap, namun langkah yang kami Kesbangpol, Biro Hukum atas bimbingan dan petunjuk Pak Gubernur yaitu segera duduk bersama untuk menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) supaya digunakan sebagai regulasi tahapan pemilihan,” kata Thamrin kepada awak media.

Dia mengatakan, masih ada waktu untuk menyiapkan regulasi dan tahapan pemilihan anggota DPR Provinsi melalui mekanisme pengangkatan.

Dikatakannya bahwa Kesbangpol sebagai OPD yang merupakan perpanjangan tangan Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas ini. “Kesbangpol mengawal pemilu, pemilihan MRPB dan pemilihan DPRP dan DPRK,” imbuhnya.

KENN