Tito Terbitkan Permendagri, Aleg DOB Boleh Kunjungi Dapil

IMG 20220307 WA0006
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Anggota legislatif (Aleg) Provinsi Papua dan Papua Barat dari daerah pemilihan (Dapil) 4 daerah otonomi baru (DOB) masing-masing Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak boleh melaksanakan reses dapil tersebut karena suduh beda wilayah administrasi akhirnya diijinkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2023 Tentang penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses oleh anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat sisa masa jabatan 2019-2024 pasca pemekaran wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Permendagri nomor 5 tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut pertemuan komisi II DPR RI, Mendagri, pemerintah daerah 6 Provinsi serta DPR Papua dan Papua Barat di gedung Senayan Jakarta belum lama ini.

Dalam isi Permendagri tersebut memperbolehkan anggota DPRP dan DPR PB asal daerah otonomi baru melakukan penjaringan aspirasi di daerah pemilihannya kemudian dirampungkan dan secara kelembagaan legislatif Provinsi induk meneruskan kepada Penjabat Gubernur DOB.

Permendagri nomor 5 tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 11 April 2023 itu dibenarkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP.

“Permendagri nomor 5 kami sudah kami terima namun karena pihak Sekretariat sudah lebih dulu menyiapkan administrasi untuk reses di wilayah Papua Barat, sehingga untuk agenda kedewanan berikutnya sudah dilakukan agenda ke dapil Papua Barat Daya bagi teman-teman dari Dapil sana,” ujar Orgenes Wonggor kepada media ini melalui telpon celulernya, Minggu (16/4/2023).

KENN

Exit mobile version