Kecaman Tokoh Muda Soal Eksisnya Manuver Penonaktifan Plt Bupati Mimika

IMG 20230615 WA0005

Koreri.com, Timika – Manuver sejumlah oknum atau pihak yang terus ngotot meniadakan kepemimpinan Plt Bupati Johannes Rettob di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ternyata masih eksis diperjuangkan.

Bahkan, kali ini tak tanggung-tanggung dengan mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pasca beredarnya surat pemberhentian Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersebar di berbagai Group Whatsapp sejak 14 Mei 2023 lalu.

Tokoh Muda Mimika Elfinus Omaleng langsung mengecam manuver tersebut.

Ia mengingatkan oknum di Kemendagri untuk tidak memainkan peran yang berlebihan.

“Kami minta agar Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tidak menciptakan situasi yang dapat memancing amarah masyarakat Mimika setelah mengeluarkan surat pemberhentian yang kami duga kuat cacat prosedural,” kecamnya, Rabu (14/6/2023) sore.

Pria yang juga Bendahara Generasi Muda Kesatuan Organisasi Serba Guna Kosgoro (Kosgoro) Kabupaten Mimika menduga kuat adanya pihak-pihak yang sedang bermain yang dengan sengaja ingin menguras habis APBD daerah itu.

“Kami duga kuat ada kelompok yang ingin menguasai APBD Mimika, Sehingga diciptakan pula isi pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Viktor Tandiasa saat dihubungi media ini pada malam tadi, menyatakan bahwa oknum di Kemendagri telah salah menjalankan wewenangnya.

“Rabu 14 Mei 2023, malam hari, telah tersebar Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika yang saat ini sedang bertugas menjabat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan yang sangat krusial, atas tersebarnya surat keputusan tersebut,” ungkapnya.

Selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Viktor menyampaikan tiga poin sebagai berikut;

Pertama, Surat Keputusan menyebar di Whatsapp grup tanggal 13 Mei 2023 malam, sementara Sdr. Johannes Rettob selaku Plt. Bupati sebagai subjek hukum yang ada pada SK pemberhentian sementara tersebut belum menerima secara resmi.

“Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan Kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal ini masalah yang serius,” urainya.

Kedua, tanggal penetapan dalam Surat keputusan tersebut tercantum tanggal 29 Mei 2023 (penanggalan mundur), dan dalam dictum kedua menyatakan keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023.

“Ini sangat fatal karena dapat menganulir tindakan-tindakan pemerintahan yang sudah dilakukan pak Plt Bupati Mimika Selama ini, hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik secara vertical ataupun horizontal di Kabupaten Mimika,” sambungnya.

Ketiga, Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tersebut, tidak ditanda-tangani oleh Menteri Dalam Negeri, namun oleh Plh. Kepala Biro Umum.

“Sehingga timbul pertanyaan besar, apakah Plh Kabiro Umum bisa mengeluarkan Keputusan mendagri? Apakah jabatan Plh bisa mengambil keputusan Mendagri? dan apakah Plh bisa mengambil keputusan strategis setingkat Menteri,” tanyanya.

Artinya tersebarnya Surat Keputusan Mendagri atas pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati yang sedang bertugas sebagai Plt. Bupati menjadi persoalan yang sangat serius yang harus ditindak oleh Menteri Dalam Negeri.

Karena tentunya dapat menjatuhkan wibawa Menteri Dalam Negeri baik secara personal ataupun Institusi.

Atau bahkan yang kami khawatirkan, ada dugaan kuat upaya yang sistematis dan massif untuk mendongkel Plt Bupati Mimika dengan terus menerus melakukan pembunuhan karakter kepada Johannes Rettob.

“Oleh karenanya kami meminta agar segala upaya politisasi dengan menggunakan isu pemberhentian sementara Plt. Bupati Mimika harus dihentikan, dan Kementerian Dalam Negeri harus mendalami siapa aktor yang diduga bermain di air keruh ini.

Jangan sampai muncul dugaan liar kalau Kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika,” imbuhnya.

“Padahal apabila persoalan ini ditutup, artinya terhadap Plt. Bupati Mimika tetap menjalankan jabatannya dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasanya, hal tersebut tentunya juga akan membuat kondisi di Mimika tetap kondusif,” tegas Viktor.

RIL

Exit mobile version