Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktut Utama PT. Asian One, Silvi Herwati di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/7/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Sidang dimulai 10.40 WIT diawali dengan pemeriksaan data 13 saksi yang dihadirkan JPU. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta Jenny Usmani (JU) hingga diskors pukul 13.00 WIT.
Dilanjutkan pukul 14.00 WIT dengan agenda masih pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Jania Basir.
Terhadap keterangan saksi pelapor JU, langsung mendapat tanggapan keras dari Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode, SH, MH yang kemudian membeberkan sejumlah fakta.
“Jadi saksi ini hanya menjabat tiga bulan tapi bohongnya banyak dan dia menyimpan banyak kepentingan di dalam ketika dia mengurus kasus ini,” nilainya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) .
Iwan mencontohkan, JU mengatakan bahwa ketika dia menerima informasi dari kepala-kepala dinas untuk berkoordinasi dan terus pergi ke Bea Cukai.
“Yang bersangkutan pergi ke Bupati tapi dia lewati bapak Wakil Bupati. Padahal yang paling tahu tentang pengadaan dan proses sewa kelola pesawat ini adalah bapak Wakil Bupati (Johannes Rettob). Pertanyaannya kenapa Wakil Bupati dilewati? Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan waktu itu. Sengaja di lakukan untuk menjebak Wakil Bupati,” bebernya.
Kemudian, lanjut Iwan, JU mengatakan bahwa dia menolak helikopter itu di bawa ke Timika karena alasannya belum bayar pajak.
“Padahal dalam surat ini saya tunjukan surat surat itu, tidak ada pernyataan bahkan saksi menyatakan di dalam surat bahwa akan menerima pesawat itu 15 September. Yang kedua, dia pergi ke Bea Cukai. Saya akan konfortir dengan Bea Cukai bahwa Bea Cukai bilang pesawat itu bukan milik Pemda padahal dalam perjanjian pesawat itu Pemda dan Airbus. Saya tunjukan suratnya,” cecarnya.
“Artinya bahwa saksi ini lebih banyak menyatakan informasi yang dia cerita ke orang-orang yang sepemikiran dengan dia tanpa di dasari dengan bukti-bukti surat. Dan orang-orang yang membenci pak Wakil Bupati dia konfirmasi. Sehingga penyampaian keterangan itu menjadi tidak obyektif,” sambungnya.
Iwan menekankan pula, JU pergi ke kepala-kepala dinas yang tidak suka sama Johannes Rettob.
“Artinya informasi yang dia dapat juga setengah-setengah dan tercermin menyudutkan pak Wakil Bupati. Makanya kita konfrontir dengan bukti. Kita ini bicara data supaya kitorang tidak baku tipu. Kita perlihatkan data sehingga saksi sendiri terlihat tergagap-gagap. Saksi mengatakan sesudah surat ini ada lagi surat. Saya tanya surat yang mana? Ternyata tidak bisa menjawab dan saya tanya Jaksa juga tidak ada. Itu artinya saksi ini menipu,” tekannya.
“Makanya saya bilang kalau surat itu ada, tunjukan dan Majelis sudah bilang bahwa kalau ada kepentingan lain maka akan di panggil lewat Jaksa. Karena kita berkepentingan besar atas orang itu,” tambahnya.
Fakta lainnya, ungkap Iwan, JU kemudian seolah olah mengkambinghitamkan kepala-kepala dinas dan kemudian Bea Cukai.
“Dia mengatakan Bea Cukai suruh lapor ke Polda. Ada urusan apa Bea Cukai suruh lapor ke Polda? Inikan sebenarnya keterangan yang memang di buat-buat, yang sengaja untuk menyudutkan pak Johanes Rettob,” tegasnya.
Pihaknya lanjut Iwan, berencana meminta Majelis Hakim menghadirkan Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng.
“Maka kita tentu juga akan minta dia Bupati Non aktif Eltinus Omaleng harus dihadirkan sebagai saksi karena dia sangat berkepentingan. Karena yang menyetujui pertama sekali adalah Bupati ini. Dialah yang mengeluarkan izin prinsip untuk kemudian diputuskan untuk ini di sewa kelola,” sambungnya.
“Dialah yang mengeluarkan izin prinsip maka dia harus di hadirkan. Apalagi dia sekarang tahanan kota sehingga untuk kepentingan pemeriksaan ini dia harus dihadirkan. Dia memegang peranan penting dalam pemeriksaan ini,” pungkasnya
Sebelumnya, Jenny Usmani dimintai keterangan pertama oleh JPU mengatakan tidak tahu proses pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang dipermasalahkan sekarang.
“Saya tidak tahu proses pengadaan pesawat dan helikopter,” jawabnya saat ditanya JPU.
Kemudian, Jenny Usmani yang menjabat Pj Sekda Kabupaten Mimika pada periode Juli sampai September 2022 menjelaskan bahwa yang bermasalah hanya helikopter karena ditahan Bea Cukai karena helikopter bukan milik Pemkab Mimika.
“Akhir helikopter di re-eksport ke Vanimo tahun 2023 atau 2022 ke Vanimo dan re-eksport. habis itu kembali ke Timika,” klaimnya.
Dari pantuan sidang lanjutan kasus pengadaan pesawat dan helikopter, Jenny Usmani dicecar pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Mirisnya, semua pertanyaan yang ditanya tim hukum, JPU maupun majelis, Jenny Usmani menjawab bahwa ia hanya mendapat informasi dari orang lain.
Hingga berita ini dipublish, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi lainnya.
SAV
