Pledoi Pribadi Johannes Rettob: Saya Tidak Bersalah

Johannes Rettob Pledoi Pembelaan
Johannes Rettob saat membacakan pledoi pembelaan pribadi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa (5/9/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/9/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dimulai pukul 10.54 sampai 19.30 WIT.

Terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawati (SH) hadir langsung dalam sidang tersebut.

Johannes Rettob yang berkesempatan membacakan pledoi pribadi mengaku sangat menyesal dan mengutarakan kekecewaan yang mendalam, karena ternyata JPU dalam menyampaikan tuntutannya tidak menghiraukan fakta yang terungkap di muka persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan pada keterangan saudara Jenny Ohestina Usmany, Jania Basir Rante, dan Ida Wahyuni serta perhitungan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang disampaikan oleh Ahli sekaligus pelaku Herold Makawimbang pada saat pemeriksaan, dalam penyelidikan, dan penyidikan dimana tidak memperhatikan serta mempertimbangkan keterangan mereka di muka sidang yang terkesan tendensius, bohong, tidak jujur, dan subyektif. Dimana publik tahu bahwa semua keterangan mereka telah dipatahkan di muka persidangan,” ungkapnya saat membaca pledoi pribadi dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/9/2023) pagi.

Juga sebagai manusia, tidak ada yang sempurna dihadapan Tuhan. Namun dengan memikul salib yang berat, saya bermohon, dengan keberanian kepada Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mengambil Keputusan yang tepat, dan saya dinyatakan tidak bersalah, karena mulai dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan sampai proses persidangan ini, saya yakini bahwa mereka belum memahami, baik secara teknis maupun secara karakter urusan dalam dunia penerbangan.

Di bagian penutup, Rettob juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada JPU.

“Terima kasih atas dakwaan dan tuntutan ini. Sebagai orang tua, dan senior birokrat saya berpesan,“Bekerjalah dengan Baik”. Hukum jangan digunakan untuk alat kepentingan politik, atau kepentingan kelompok ataupun karena kasus pesanan. Masalah yang saya hadapi jangan lagi terjadi pada orang lain yang tidak bersalah,” pesannya

Ingatlah Motto institusi Tri Krama Adhyaksa yang artinya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Dengan sasaran melindungi kepentingan rakyat melalui Penegakan Hukum.

Saya juga ingin mengingatkan kembali pengarahan dan peringatan Presiden Joko Widodo agar Jaksa tidak mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.

Diakhir pledoinya Rettob membaca satu firman Tuhan dari Yeremia 22 : 3.

Beginilah Firman Tuhan : “Lakukanlah Keadilan dan Kebenaran, lepaskanlah dari tangan pemerasnya, orang yang dirampas haknya, janganlah engkau menindas dan janganlah memperlakukan orang asing yatim dan janda dengan keras, dan janganlah engkau menumpahkan darah orang yang tak bersalah di tempat ini.”

Demikian ungkapan hati saya yang disampaikan sebagai pembelaan pribadi, atas  perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang mulia saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa Memberikan Taufik, Hidayah dan Rahmatnya serta mencurahkan Roh Kudus kepada Majelis Hakim yang Mulia. Tuhan Memberkati Kita Semua, Amin.

Pledoi setebal 55 halaman dapat dibaca selengkapnya dibawah ini,

Exit mobile version