12 Jam Diperiksa Penyidik, 3 Oknum ASN Kabsor Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi

IMG 20260416 WA0001
Tiga Oknum ASN Pemkab Sorong Resmi menggunakan Rompi Tersangka Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (15/4/2026). Foto/ Ist

Koreri.com, Sorong– Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan nilai pagu anggaran tahun 2023 mencapai Rp111 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026) malam.

Ketiga oknum ASN masing-masing berinisial MS, DO, dan TS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dengan nomor punggung masing-masing MS nomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya sempat memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga tersangka yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiga orang tersebut hanya sebagai pelaksana lapangan dan meminta penyidik mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Joshua Wanma,S,H.,M.H didampingi Kasie Penuntutan Pidsus, Roger Hermanus, S.H dalam keterangan persnya kepada awak media menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil investigasi kerugian negara dari BPK RI.

“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp54 miliar,” ungkap Joshua kepada wartawan di kantor Kejari Sorong, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Menurut Joshua, dalam penyidikan ditemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam DPA, serta pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai prosedur baik melalui perintah tertulis maupun lisan.

“Dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada bentuk perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

KENN

Exit mobile version