as

Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 Ganjal Kewenangan Gubernur, PW : Aneh 

IMG 20230616 WA0001 1
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan majelis rakyat papua mengganjal kewenangan Gubernur.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menilai, Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan MRP Papua Barat aneh dan terkesan “banci”.

Pasalnya dalam perdasi nomor 8 tahun 2022 itu, Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam Pemilihan Calon Anggota MRP dari Unsur Adat dan Perempuan.

Paulus Waterpauw menegaskan bahwa seharusnya Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah diberi kewenangan untuk mengevaluasi hasil seleksi.

“Masa mereka yang putuskan, Gubernur yang antar ke Kemendagri. Itu kan aneh. Aneh aturannya. Yang bikin aturan dong bilang, kaki kepala, kepala kaki. Ke depan kita akan perbaiki. Tapi karena sekarang sudah berlaku,” tandas Waterpauw.

Kapolda Papua Barat pertama ini menyatakan bahwa verifikasi telah dilakukan Kesbangpol Papua Barat bekerjasama dengan KPU. Itupun dilakukan untuk calon yang terindikasi terlibat dalam partai politik.

Hanya unsur agama yang jadi kewenangan Provinsi, sehingga telah selesai dilakukan dan sejauh ini tidak ada masalah. Dia menyarankan untuk menanyakan langsung perihal calon unsur adat dan perempuan ke para Bupati.

“Kalau adat dan perempuan, kalau mau tanya silahkan ke para Bupati. Kita tidak punya hak untuk koreksi dan evaluasi. Mungkin kewenangan mengubah aturan ada di Kemendagri. Kewenangan harus diberikan kepada Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat. Kalau tidak ya begini kita. Banci kita,” tegas Waterpauw.

Di kesempatan itu, Waterpauw mengakui jika dia sudah menandatangani Surat Keputusan perihal nama-nama Calon Anggota MRP-PB. Nama-nama tersebut bahkan sudah dibawa ke Kemendagri oleh Kepala Kesbangpol, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas MRP-PB.

KENN