Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi dan DPD RI dapil setempat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PBD M. Gandhi Sirajuddin mengatakan, DPW Partai Perindo PBD menjadi partai politik pertama menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan balon DPRD Provinsi.
“Hari ini Jumat (7/7/2023) KPU di hari pertama, baru Partai Perindo Papua Barat Daya yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan DPRD provinsi, dan itu diserahkan langsung oleh Ketuanya Letjen TNI (Purn) Ali Hamdan Bogra,” terangnya kepada wartawan.
Gandhi menyebutkan, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon DPRD Provinsi dibuka 7 – 9 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT.
Sementara di batas waktu akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon DPRD Provinsi dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WIT.
“Berkas diperiksa oleh operator dan admin KPU. Mereka akan melakukan pengecekan bersama-sama yang didampingi Bawaslu Papua Barat Daya,” sambungnya.
Gandhi menambahkan, hampir seluruh partai politik peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen surat keterangan narkoba, ijazah legalisir dan kartu tanda anggota (KTA).
KPU juga telah melakukan monitoring dan pendampingan dengan terjun langsung ke partai politik untuk mengecek langsung. Ini dilakukan guna mengantisipasi tidak terjadi penumpukan pengajuan dokumen persyaratan DPRD Provinsi dibatas akhir waktu yang ditentukan.
“Konsep kita adalah melayani jadi sudah tiga hari ini kita juga mendatangi partai politik untuk menyampaikan mungkin ada kendala yang dihadapi,” tandasnya.
Dari pengecekan KPU, 18 partai politik peserta Pemilu rata-rata melakukan perbaikan.
Diharapkan partai politik lain juga segera menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon DPRD Provinsi.
“Namun perbaikannya hanya ringan saja progresnya sudah 80-90 persen,” pungkas dia
KENN
