Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan perkara kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemerintah Kabupaten Mimika kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 6 saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (11/7/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama dan Evan Simon.
Sementara tim hukum yang dampingi terdakwa JR dan SH masing-masing, Juhari, Iwan Niode, Amelia Lawalata dan Imanuel Baru.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Staf BPKAD/Operator Komputer Dishub Jeinner Richie Lumentut, mantan Kepala BPKAD/TPAD Marthen Tappi Malissa, mantan Kadishub Mimika Yan Slamet Purba, Andi Nuwansyah dari PT Air Nav, Yohana Paliling dari Bappeda dan Saksi Fakta Ida Wahyuni, mantan Kadishub Mimika tahun 2022.
Pantauan sidang, keterangan saksi Ida Wahyuni yang dihadirkan JPU sebagai saksi fakta cukup menyita perhatian.
Para pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang dibuat geleng-geleng kepala dan terkadang menggumam kesal atas jawaban yang ditanyakan Majelis Hakim, JPU dan pengacara kedua terdakwa.
Bahkan suasana sidang cukup riuh dengan jawaban saksi Ida Wahyuni sendiri yang menjabat sebagai Kadishub Mimika hanya lima bulan.
Dalam sesi ketika giliran pengacara kedua terdakwa mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, saksi bahkan terkesan curhat ke Majelis Hakim.
Saksi Ida Wahyuni mengaku sangat dirugikan dengan permasalahan antara Pemkab Mimika dan PT. Asian One Air terkait pengadaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus karena baru 5 bulan menjabat sebagai Kadishub Mimika yaitu Juni – Oktober 2022.
“Majelis hakim yang mulia, terkait kepemilikan pesawat dan helikopter saya mohon mendudukan permasalahan pesawat ini adalah antara Pemda Mimika dan Asian One Air dan saya hanya menjabat dari bulan Juni – Oktober 2022,” pintanya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Juhari, soal kepemilikan pesawat dan helikopter dalam persidangan.
“Terkait permasalahan ini saya sangat dirugikan. Pertama saya di nonjobkan, yang kedua saya tidak dapat naik pangkat tahun ini dan yang ketiga saya sudah diberikan panggilan dua kali terkait dugaan indisipliner. Sekali lagi saya sampaikan ini masalah antara Pemda Mimika dan PT Asian One,” sambung Ida Wahyuni yang kabarnya adalah istri dari Bapa Jakarta.
Pernyataan Ida ini sontak membuat Pengacara kedua terdakwa agak sedikit emosi dan mengatakan areal sidang ini bukanlah digunakan untuk curahan hati (Curhat).
“Majelis, keberatan curhat di persidangan,” kata kuasa hukum JR-Silvi Imanuel Baru.
Meski keberatan disampaikan kuasa hukum JR-Silvi namun saksi fakta JPU, Ida Wahyuni tetap melanjutkan (curhat) ke Majelis Hakim.
Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum JR-Silvi, Iwan Niode menjelaskan dari enam saksi yang dihadirkan jaksa penunut umum, ada lima saksi malah meringankan kedua kliennya.
Hanya satu saksi fakta JPU yang diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan yaitu Ida Wahyuni, mantan Kadishub Kabupaten Mimika.
“Sidang hari ini pemeriksaan 5 saksi berjalan dengan baik, kami tidak mengalami kendala. Tetapi saksi Ida Wahyuni tidak jujur dalam memberikan keterangan, karena begitu banyak kepentingan,” kata Iwan Niode kepada wartawan usai sidang di PN Jayapura pukul 21.45 WIT, Selasa (11/7/2023) malam.
Dikatakan, saksi Ida Wahyuni berbicara tentang re-ekspor dan re-impor, tetapi kemudian tidak memahami. Karena hanya mendengar dari orang. Kemudian mengambil keputusan sendiri bahwa impor itu merugikan, tanpa diketahui maksud dari merugikan itu seperti apa.
“Selain itu dampak-dampak hukum yang dijelaskan juga tidak jelas. Saksi ini (Ida Wahyuni-red), hanya mendengarkan dari cerita orang kemudian mengambil kesimpulan sendiri,” bebernya.
Kesaksian Ida Wahyuni ini sama seperti saksi sebelumnya yakni mantan Pj Sekda Mimika Jenny Usmani, dan Jania Basir yang juga mantan Kadishub Mimika.
“Mereka semua ini tinggal di Kota Timika. Kerja disana juga. Tetapi herannya terkait kasus ini mereka bisa berkoordinasi dengan siapapun bahkan dengan Bea Cukai Jayapura. Tetapi berkoordinasi dengan klien kami (Wakil Bupati-red) selaku penanggung jawab proses pembelian pesawat dan helikopter, tidak bisa,” bebernya.
Iwan kembali menegaskan bahwa tiga saksi ini tidak jujur.
“Mereka menyimpan banyak kepentingan dan ada pesanan yang diselipkan kepada mereka untuk menjatuhkan klien kami,” klaimnya.
Berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya yang memang memberikan keterangan secara jujur dengan fakta apa adanya.
Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter milik Pemkab Mimika ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (14/7/2023) dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
EHO
