Koreri.com, Manokwari – Sebanyak 7 Bupati atau yang mewakili di Provinsi Papua Barat resmi meneken kesepakatan bersama terkait kesiapan daerah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024, Rembug Stunting dan Kemiskinan Ekstrim.
Kesepakatan bersama Gubernur Paulus Waterpauw itu dilakukan saat berlangsungnya acara Rapat Kerja Bupati se – Papua Barat Tahun 2023 di Swissbell Hotel Manokwari, Selasa (25/7/2023).
Ke 7 Bupati atau yang mewakili masing-masing dari Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan dan Kabupaten Kaimana.
Perwakilan 7 kabupaten menyepakati beberapa hal sebagai berikut,
A. Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim
1. Pemerintah Kabupaten segera melakukan validasi dan tingkatkan cakupan entri daya status gizi balita melalui E-PPGBM (Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat)
2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten segera kendalikan aksi konvergensi multi pihak termasuk melibatkan pihak swasta
3. Segera melakukan intervensi sensitif untuk mencegah munculnya kasus baru Stunting
4. Pemerintah daerah segera meningkatkan APBD untuk percepatan penurunan angka Stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim
5. Pengembangan sistem manajemen terpadu serta peningkatan partisipasi melalui Monitoring dan Evaluasi serta pelatihan aplikasi E-Keriting
6. Pemerintah Dprovinsi bersama Pemerintah Kabupaten mengawal kegiatan sensus yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada bulan Agustus 2023 selama 40 hari.
B. Kesiapan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024
1. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sepakat dan siap mensukseskan Pemilu dan Pemilukada 2024
2. Pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Kabupaten dan Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan 2024
3. Dalam rangka penghematan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah perlu dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara Pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten disesuaikan dengan kemampuan daerah.
4. Pembahasan anggaraan oleh masing-masing Pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2023 dan penandatanganan NHPD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum launching Pilkada pada Januari 2024
5. Pencairan anggata tahap satu (40%) dari anggaran Pilkada dilaksanakan 14 hari terhitung sejak penandatanganan NPHD yaitu paling lambat bulan Desember 2023.
6. Pencairan tahap kedua (60%) dari total anggaran yang disepakati dengan KPU yang tertuang dalam NPHD dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024 atau bulan Juni 2024 (sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023.
Kesepakatan ditandatangani oleh :
Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP, MH.
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, SH, MH
Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM
Wakil Bupati Teluk Wondama Drs. Andarias Kayukatui, M.Si
Wakil Bupati Manokwari Selatan Wempi W. Renkung, SE, M.Si
Kepala Bappeda Kaimana Abdul Rahim Furuada.
Sementara, Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si selaku yang mengetahui.
KENN






























