Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) bakal segera mengusulkan pengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada Pj Gubernur setempat.
Hal itu, merespon langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang telah menahan FKM yang diduga melakukan korupsi anggaran di Sekretariat DPR setempat.
“Karena itu, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan maka kami akan segera usulkan ke bapak Penjabat Gubernur untuk menunjuk Plt Sekwan dalam minggu ini,” ungkap Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor di Manokwari, Jumat (28/7/2023) pagi.
Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan jabatan Sekwan DPR Papua Barat, mengingat ada sejumlah agenda penting kedewanan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut politisi Golkar ini bahwa, Jabatan Sekwan tidak boleh kosong dalam waktu lama karena masih ada agenda penting yang akan dilaksanakan termasuk agenda pembahasan APBD Perubahan T.A 2023 dan RAPBD Induk T.A 2024.
“Kami juga akan meminta kepada Pj Gubernur agar dalam penunjukan penggantinya harus yang paham melakukan tugasnya sebagai Sekwan,” sambungnya.
Terkait kasus saat ini yang menjerat Sekwan DPR Papua Barat tambah Wonggor, diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Dewan DPR setempat berinisial FKM, Kamis (27/7/2023).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejati PB sejak pukul 11.00 hingga pukul 22.00 WIT. Selanjutnya status FKM ditingkatkan dari saksi ke tersangka dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021.
Kepala Kejati Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus Abu Hasbullah menjelaskan alasan ditetapkannya FKM sebagai tersangka karena diduga mengerjakan 7 Proyek dari dana APBD Perubahan Tahun 2021 yang dikerjakan pada tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahaan milik pihak ketiga.
“FKM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat.
Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FKM ditaksir mencapai Rp 500 juta dari 7 proyek yang dikerjakan, akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Iya, setelah ditetapkan sebagai tersangka FKM kita tahan selama 20 hari kedepan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat,” kata Hasbullah.
Penahanan tersangka FKM 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat nomor : Print-02/R.2/Fd.1/07/2023 mulai terhitung tanggal 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2023.
RIL