Korban Lakalantas Meninggal Dunia Tak Punya Ahli Waris, Ini Bentuk Santunannya

IMG 20230811 WA0005

Koreri.com, Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Siaran pers Jasa Raharja yang diterima Koreri.com, Jumat (11/8/2023) menyebutkan dalam kedua UU ini, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan.

Disebutkan, bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Bagaimana dengan korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah?

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara tidak mempunyai ahli waris kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,-

Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

“Aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” demikian disebut dalam rilis itu.

RIL