Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kaitannya dengan tindaklanjut penanganan perkara Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika.
Surat Kapolda Papua dengan Nomor: B/1377/VI/RES.3.1./2023 tertanggal 12 Juli 2023 ini tentang Permintaan Supervisi kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK-RI.
Adapun permintaan supervisi dimaksud berkaitan dengan berkas perkara dua tersangka atas nama Melany Marjolein Titaley dan Jeni Ohestina Usmany.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua telah berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK-RI guna menjadwalkan pelaksanaan Supervisi kasus dimaksud.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua memastikan akan terus mengawal kasus Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika dengan tersangka Jeni Ohestina Usmany dan Melany Marjolein Titaley.
Pasalnya, hingga saat ini proses hukum atas perkara dimaksud dilaporkan mandek dan belum ada petunjuk tahap II dari JPU Kejati Papua kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Papua pasca kasus ini bergulir sejak 2019 lalu.
Kepala ORI Papua, Yohanes Rusmanta melalui Asisten Muda I Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Fernandes J. P. Bonay, SP., MH membenarkan adanya laporan pengaduan dari LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Indonesia Maju mengenai proses penanganan laporan kasus korupsi yang masuk ke Polda Papua.
Intinya, lanjut dia, Ombudsman dalam pemeriksaan pengaduan ini melihat kepada proses yang dilakukan dan tidak masuk pada substansi yang ditangani oleh Kepolisian.
“Jadi sudah beberapa kali kami berkoordinasi melalui surat-menyurat dengan Polda Papua dalam hal ini Ditreskrimsus dimana tanggapan yang pertama memang sekitar Juni 2023. Itu memang ternyata dari Polda Papua sudah menyampaikan hasil penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Namun karena saat itu status masih (P-19) sehingga Polda kembali lakukan gelar perkara,” terang Bonay, saat dikonfirmasi Koreri.com, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan hasil tanggapan Polda Papua ke Ombudsman bahwa memang disampaikan adanya perbedaan soal metode perhitungan dalam menentukan kerugian negara antara APIP Inspektorat dengan Auditor BPKP.
Polda Papua selanjutnya menyurat ke Ombudsman pada Juni 2023 dan menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Deputi Supervisi dan Pencegahan KPK.
“Kemudian sekitar Juli 2023 kami kembali menyurati ke Polda Papua menanyakan apa kira-kira hasil koordinasi dengan Deputi Superivisi dan Pencegahan KPK. Jadi memang kami juga masih menunggu hasil koordinasi Polda Papua dengan Deputi Supervisi dan Pencegahan KPK, kami akan minta buktinya,” tegas Bonay.
Ia menambahkan surat dari Polda Papua ke KPK tertanggal 12 Juli 2023.
“Jadi memang mereka (penyidik Polda Papua) masih berkoordinasi dengan Deputi Supervisi dan Pencegahan KPK RI untuk supervisi perkara dimaksud,” sambungnya.
Disinggung soal sikap Ombudsman melihat kasus korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang proses hukumnya terhitung 4 tahun mandek, Bonay menyinggung soal maladministrasi.
“Untuk substansi, kami Ombudsman tidak bisa masuk ke situ. Namun demikian, kita lebih kepada proses penanganan perkara bahwa dari Ombudsman melihat kalau sudah lama begini berarti terjadi maladministrasi karena penanganan perkara setidaknya itu ada standar waktu yang ditetapkan,” bebernya.
Dan untuk permasalahan ini sendiripun kenapa sampai masuk ke Ombudsman? Ya itu tadi!
Mungkin mekanisme penanganan di dalam dianggap tidak transparan oleh pelapor dalam hal ini LSM sehingga kemudian mengadu ke Ombudsman Perwakilan Papua.
“Jadi kami Ombudsman melihat kepada proses penanganan perkara baik itu penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Kalau substansi permasalahannya, kami tidak bisa masuk karena itu ranah kepolisian,” tegasnya.
Bonay tak menampik, kemungkinan karena terjadi penundaan hingga berlarut-larut terhadap perkara ini atau terkesan lama sehingga pelapor mengadukannya ke Ombudsman.
“Nah, bayangkan saja kalau tidak dilaporkan ke Ombudsman mungkin proses masih berlarut-larut. Jadi memang kami Ombudsman punya mekanisme pengawasan seperti begitu terus mengingatkan supaya perkara ini ditangani secara profesional hingga tuntas,” tandasnya.
Untuk itu, Bonay memastikan akan menanyakan Polda Papua soal hasil koordinasi dengan KPK itu seperti apa? Mengingat jangka waktu pengiriman surat ke KPK sudah satu bulan lebih.
“Jadi kalau sampai sejauh ini, sudah masuk maladministrasi mengenai penanganan perkara. Kasus dilaporkan tanggal berapa, didaftarkan tanggal berapa kemudian sampai saat ini hasilnya belum pasti itu sudah masuk mal adminstrasi,” tegasnya.
Klarifikasi Kejaksaan Tinggi Papua?
“Kalau Kejaksaan Tinggi Papua memang sampai saat ini mereka menyampaikan bahwa berkas perkara masih ada di penyidik Polda Papua. Sehingga kita tanya lebih lanjut hasil dari Polda Papua sendiri bagaimana. Kalau memang (P-19) dianggap belum lengkap, ya dengan alasan itu makanya Polda Papua minta supervisi dari KPK,” sambungnya.
Menurut Bonay, jika memang hasil supervisinya menyatakan kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal pidana maka tinggal respon Polda Papua untuk menindaklanjuti.
“Tapi intinya kita tunggu dulu hasil supervisi KPK bagaimana. Intinya, kita Ombudsman RI akan terus kawal sampai proses hukum berjalan dengan baik hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
EHO
