Koreri.com, Timika – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menidaklanjuti laporan masyarakat laporan masyarakat dengan Nomor Polisi LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua tanggal 8 Agustus 2020 terkait dengan Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, Polda Papua kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2020 terhadap Alokasi Anggaran Belanja Makan Minum Siswa/Siswi/Guru serta Asrama dan Karyawan untuk sentra pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp12,731.255.900.
Alokasi tersebut terdiri atas dua kontrak yaitu pertama, Nomor :082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900.
Dan kontrak kedua yaitu Nomor 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-
Terhadap kegiatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 Miliar.
Selanjutnya, pada Februari 2021 telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sentra pendidikan bersumber dari dana Otsus Papua dengan insial JU dan MM oleh Polda Papua mendasari perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang dihitung auditor BPKP Papua.
Menariknya, hingga berita ini dipublis, ujung akhir penanganan kasus korupsi tersebut bak hilang ditelan bumi.
Menanggapi hal itu, Antonius Rahabav selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju angkat bicara.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2023), Rahabav menilai Inspektorat Kabupaten Mimika, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Polda harus dijadikan tersangka buntut dari tindakan mereka menghalangi/merintangi proses hukum atas kasus tersebut.
Tindakan mereka telah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi di pidana,” urainya.
Rahabav kemudian mempertegas penilaiannya dengan menyatakan bahwa Kejati Papua juga telah melakukan maladministrasi.
“Kenapa maladministrasi? Karena terjadi penundaan perkara yang berlarut-larut, pelayanan yang diskriminatif hingga penyalahgunaan wewenang. Cacat prosedur merupakan tindakan maladmnistrasi yang dilakukan para penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua. Hal ini mengakibatkan kasus sentra pendidikan tidak ada kepastian hukum dan terjadi pembiaran yang memakan waktu yang terlalu lama,” tegasnya.
Kepolisian pun tak luput, karena adanya penundaan berlarut-larut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Hal yang sama juga dikenakan pada Inspektorat Mimika dimana terjadi penghitungan kerugian negara yang bertentangan dengan Auditor BPKP Papua yang seharusnya.
“Jaksa harus menerima hasil auditor dari BPKP yang dimintakan Penyidik, bukan Jaksa malah membandingkan dengan hasil auditor Inspektorat Mimika.
Disitulah penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam menetapkan kerugian negara,” tegasnya.
Mendasari sejumlah fakta yang telah dikantongi, Rahabav memastikan pihaknya akan menyerahkan laporan Maladmisitrasi tersebut kepada Ombusdman RI serta pihak terkait lainnya.
“Sehingga bisa mengungkap siapa sesungguhnya otak dibalik penghambat kasus korupsi dana sentra pendidikan Kabupaten Mimika ini,” pungkasnya.
RIL
