Jasa Raharja Maluku Santuni Ahli Waris Korban Lakalantas di Jenderal Sudirman Ambon

IMG 20230825 WA0063

Koreri.com, Ambon – Jasa Raharja Cabang Maluku kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Kali ini, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi 14 Agustus 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, tepat turunan Batu Merah Ambon.

Dan korban atas nama Andi Yusuf Buang ini meninggal dunia pada 23 Agustus setelah 10 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, salah satu Staf Jasa Raharja Yulians Allen Katuuk mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahli waris korban.

“Kepada Ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah melalui transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambahnya.

Haurissa juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.

“Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan,” pungkasnya.

RIL