Fokus  

Yayasan CEC Terlibat TPPO, Wenno Soroti Nasib 118 Warga Ambon Calon Pekerja ke Australia

Jantje Wenno3
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno

Koreri.com, Ambon – Nasib 118 warga Kota Ambon yang rencananya akan dipekerjakan di Australia kini jadi sorotan menyusul lembaga penyalurnya yaitu Yayasan California Education Center (CEC) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Padahal ratusan calon pekerja ini telah melewati serangkaian proses administrasi dengan dipatok biaya berkisar Rp85 juta per orang yang mengikuti program dimaksud.

Bahkan informasinya, beberapa calon tenaga kerja yang tertarik sudah menyetorkan biaya yang dipatok oleh yayasan tersebut.

Untuk diketahui, Yayasan CEC ini digandeng Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja setempat dalam merealisasikan program dimaksud.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno langsung angkat bicara menyoroti persoalan tersebut.

Menurutnya, Pemkot harus bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, karena ada yang sudah menjadi korban dengan mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit.

“Saya selaku anggota DPRD Maluku prihatin, kok Pemerintah Kota Ambon masih bisa ditipu oleh mereka? Maka, ini menjadi tanggung jawab mereka yang sedari awal bekerja sama dengan CEC dan terus mempromosikan kerja ke Australia,” herannya, Kamis (24/8/2023).

Pemkot Ambon, lanjut Wenno, harusnya lebih jeli dengan terlebih dahulu memeriksa secara teliti asas legalnya yayasan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Kendati demikian, Wenno berharap tertangkapnya CEO Yayasan CEC ini tak mempengaruhi keberangkatan warga Kota Ambon yang akan bekerja di Australia.

Calon Walikota Ambon itu juga menghimbau, apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut ataupun hal-hal yang menyangkut norma ketenagakerjaan lainnya bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Untuk diketahui Yayasan California Education Center (CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja setempat kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner CEC Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau di sekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand.

Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya. Bahkan sebelumnya, Elly Yana pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada 2016.

RLS