Gubernur Lantik Pj Bupati Malteng, Ingatkan Soal Tahun Politik

IMG 20230912 WA0016

Koreri.com, Ambon – Gubernur Murad Ismail resmi melantik Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si menggantikan Muhammat Marasabessy.

Prosesi pelantikan bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9/23).

Rakib Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai Pj Bupati hari ini, maka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh penjabat yang baru.

Ia kemudian menyampaikan beberapa hal penting.

“Indonesia adalah negara hukum maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima,” tegasnya.

Gubernur melanjutkan, bahwa keputusan Pemerintah pusat untuk memberhentikan Pj Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar.

“Kita tahu bersama 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah,” pesannya.

Gubernur memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pj Bupati Malteng berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali.

Serta melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

“Terkait jabatan saudara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) maka berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 fermentasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan Penjabat Sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

JFL