Tersisa Satu Kabupaten di Papua Barat Belum Teken NPHD Pilkada 2024

IMG 20231113 WA0023

Koreri.com, Manokwari – Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait alokasi anggaran bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkup Provinsi Papua Barat telah dilaksanakan.

Selain KPU Papua Barat, 6 Kabupaten di provinsi itu telah melakukan teken NPHD dengan KPU setempat.

Namun, masih tersisa satu Kabupaten lagi yang belum melakukan itu yaitu Teluk Wondama.

Komisioner KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe dalam keterangannya membenarkan itu.

“Jadi benar, masih tersisa satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang belum menandatangani NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang yaitu Teluk Wondama,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Manokwari, Senin (13/11/2023).

Padahal sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 900.1.1/16888/Keuda tanggal 2 November 2023, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia bahwa Pemerintah daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 November 2023.

Dan masih dalam surat yang, disebutkan pula bahwa jika belum dilaksanakan, Tim Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.

“Namun pembahasan telah dilakukan bersama antara KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah setempat. Dalam pembahasan itu telah disepakati nominal atau besaran anggaran namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan,” terang Muin.

Terkait apa kendalanya, mantan Ketua KPU Manokwari ini enggan menjelaskan karena menjadi persoalan di internal Pemda setempat.

“Komunikasi kami dengan KPU Teluk Wondama semalam, teman-teman KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai dengan NPHD yang disepakati. Namun Pemda yang masih belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun tahap kedua. Sehingga petunjuk kami dari KPU Provinsi untuk tidak melakukan penandatangan jika tidak sesuai dengan isi NPHD karena 14 hari setelah penandatanganan NPDH, Pemda wajib mencairkan 40 persen dari nilai yang disepakati,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU yang telah menandatangani NPHD dengan Pemprov Papua Barat maupun dengan Pemerintah Kabupaten adalah sebagai berikut:

1.Provinsi Papua Barat dengan besaran Rp200.032.010.000,-
2.Kabupaten Manokwari Rp50.000.000.000,-
3.Kabupaten Pegunungan Arfak Rp37.321.581.233,-
4.Kabupaten Kaimana Rp47.816.915.000,-
5.Kabupaten Manokwari Selatan Rp20.953.812.000,-
6.Kabupaten Teluk Bintuni Rp54.999.430.000,-
7.Kabupaten Fakfak Rp39.928.177.000,-

RLS

Exit mobile version