Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) memberikan dukungan penuh kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengungkap keterlibatan oknum Aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengkampanyekan salah satu caleg di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Dr. Yacob Fonataba, S.P., M.Si saat dikonfirmasi Koreri.com, Jumat (8/12/2023) mengatakan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan kepada para ASN di Pemprov PB untuk dilarang terlibat dalam politik praktis alias netral, kemudian tugasnya mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Apabila ada ASN yang terlibat dan terbukti maka yang bersangkutan berurusan dengan aturan-aturan yang berlaku, tetap dikenakan sanksi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Namun, Plt Sekda minta Bawaslu PB dapat melaporkan dugaan keterlibatan oknum ASN itu kepada Pemprov sebagai induk organisasi yang bersangkutan bekerja, sehingga pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan politik praktis tersebut.
“Sebetulnya Bawaslu melaporkan juga ke induk organisasi ASN yang bersangkutan bekerja bukan Surati BKN Kanreg XIV Manokwari, supaya kita verifikasi apakah dia ASN atau bukan itu dulu kita klarifikasi jangan sampai orang yang tidak terdaftar dalam Daftar ASN mengaku sebagai ASN, hal ini yang perlu diantisipasi,” terangnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Elias Idie mengatakan, saat ini sedang tengah menelusuri dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas kampanye calon legislatif (Caleg) tertentu di Kabupaten Manokwari.
“Kita prinsipnya menjaga soal ASN ini dan kita berharap untuk wajib netral di dalam ikut maupun terlibat di dalam proses aktivitas kampanye. Tetapi nampaknya kami mendapat laporan dari masyarakat ada ASN yang diduga memposting dan mengklik status ataupun memposting foto kandidat caleg tertentu,” ungkapnya kepada Koreri.com, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Elias, dari info yang diterima, Bawaslu sementara melakukan penelusuran.
“Dan sebagai informasi awal yang sudah kita dapat, kita kemudian melakukan penelusuran secara gambaran awal kita mengidentifikasi siapa ASN itu, kerja di mana? Sementara kita menyurat secara resmi ke BKD dan Kepala Kantor BKN regional untuk kita mendapat kepastian dari lembaga berwenang untuk menguatkan bahwa ternyata yang bersangkutan adalah ASN. Memang sepanjang keyakinan kita dari sisi penelusuran Bawaslu kita sudah dapat itu,” akuinya.
Elias beralasan, surat yang dikirimkan Bawaslu PB ke BKD maupun kantor BKN Regional untuk persyaratan mendapatkan keterangan tambahan.
Karena pasca ini, pihaknya akan segera melakukan registrasi temuan itu dan sesegera mungkin dilakukan langkah klarifikasi kepada semua pihak.
“Apakah ASN ini, calon yang dia bagi atau memposting itu? Dan di dalam ketentuan itu, apakah yang bersangkutan ini dilibatkan juga sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye oleh kandidat tertentu? Kalau memang seperti itu, maka mohon maaf saja saya kira itu perbuatan yang sangat mengerikan. Apalagi misalnya melibatkan para pihak yang dilarang untuk terlibat didalam aktivitas kampanye,” bebernya.
Disinggung soal kemungkinan atau indikasi adanya tindak pidana kampanye, Elias mengaku Bawaslu akan mengkaji itu.
“Nanti kita akan lihat dan mengkaji dari sisi perbuatan dan kemudian sejauh mana? Apakah dia hanya sekedar memposting itu atau ada aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan? Kita prinsipnya mengkaji dari sisi perbuatan apakah sekedar dari sisi kedekatan kode etik atau ada unsur lain,” akuinya.
Elias kembali menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada ASN yang ikut terlibat kampanye atau melakukan pertemuan-pertemuan terbatas untuk caleg tertentu dapat melaporkan itu ke Bawaslu PB.
“Kalau itu ada kami berharap masyarakat bisa melaporkan itu. Kalau tidak melaporkan, bisa saja memberi informasi awal,” imbuhnya.
Elias memastikan pula dalam waktu dekat akan mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan temuan ini serta tindaklanjut penanganannya.
KENN