as

Legislator Ini Ingatkan Pemprov Maluku Tak Buat Kebijakan Rugikan Masyarakat

Pasar Mardika Baru
Pasar Mardika Kota Ambon / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diingatkan untuk tidak membuat kebijakan yang pada akhirnya akan  merugikan masyarakat dan daerah.

Peringatan itu disampaikan Legislator DPRD Maluku Jantje Wenno menanggapi upaya Pemda Maluku untuk mengosongkan rumah dan toko (Ruko) di Pasar Mardika Ambon.

“Itu sama sekali di luar logika kita, semata-mata di buat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” cetusnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/1/2023).

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.

Rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, salah satunya mengkaji perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT.  Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.

Bahkan, kerja sama tersebut terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD  telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Politisi Perindo Maluku itu juga mengaku keberatan atas upaya Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko.

Sebaliknya di tengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda menjadikan pedagang sebagai mitra Pemerintah dalam upaya pengadilan inflasi.

Terkait permintaan pedagang agar Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika, Wenno mengaku setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus di kelola oleh pihak ketiga.

“Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan di kasih ke pihak ketiga. Masa sewa menyewa musti pakai pihak ketiga, apa yang susah, nggak (tidak) ada, toh bisa di tangani OPD terkait,” pungkasnya.

TIM