as

Jelang Masa Tenang, Bawaslu PBD Tegaskan Soal Larangan Hingga Sanksi Pidana

NasDem PBD Kampanye Akbar di Sorong
Ribuan Pendukung dan Simpatisan Partai NasDem hadiri Kampanye Terbuka DPW Partai NasDem di Pantai Reklamasi Kota Sorong, Minggu (4/2/2024).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU).

Salah satunya, pengawasan selama masa tenang.

Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rega dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (6/2/2024) mengatakan pengawasan masa tenang itu tidak hanya sekedar money politik, namun kampanye dalam bentuk apapun haram hukumnya, dan akan banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Oleh karena itu, jajaran Bawaslu harus esktra dan fokus dalam melakukan pengawasan.

“Misalnya pada Pemilu sebelumnya, saat masa tenang ada peserta Pemilu yang melakukan pelatihan saksi. Jika hal seperti ini ditemukan, kita harus ketat meminta dokumen administrasinya. Apakah benar itu pelatihan saksi atau kegiatan dalam bentuk kampanye,” bebernya.

Begitu pula kerawanan lainnya yang muncul pada masa tenang seperti distribusi C Pemberitahuan, penyediaan dan distribusi logistic hingga APK yang masih bertebaran.

Yang dilarang dalam masa tenang adalah APK, logistik sembako, money politik, atribut kampanye, stiker atau poster yang ditempel di angkutan umum. Bendera logo partai dibolehkan namun hanya di Sekretariat partai Politik.

“Artinya kami meminta jajaran kami Kabupaten/Kota Hingga PKD untuk mengawasi ketat dengan upaya pencegahan lebih dulu,” sambung Farli.

Lanjutnya, pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Kemudian, selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Masa tenang dimulai tanggal 11,12,13 Februari 2024,” rincinya.

Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman Sanksi Pidana

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,

Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

RLS