Rekomendasi PSU di 4 Kabupaten Meski Pemilu Lancar, Bawaslu PB Beberkan Alasan

IMG 20240221 WA0000

Koreri.com, Manokwari – Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Papua Barat telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Pesta demokrasi 5 tahunan yang dilakukan secara serentak itu secara umum berjalan dengan aman dan lancar.

as

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat (PB) dari hasil pengawasannya merekomendasikan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada beberapa kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Yakni, Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Fakfak dan Teluk Wondama.

Ketua Bawaslu PB Elias Idie, ST tak menampik jika pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu muncul dinamika terkait adanya proses-proses yang menurut pengamatan pihaknya dari sisi prosedur pelaksanaan menjadi catatan.

Tetapi catatan yang paling substantif adalah apakah proses itu berjalan dan tanpa ada perbuatan yang melanggar ketentuan UU itu sendiri?

“Dari catatan Bawaslu bahwasanya pada saat pemungutan di tanggal 14 Februari ada banyak temuan maupun laporan masyarakat yang diduga adanya beberapa TPS yang prosesnya tidak prosedural. Tetapi dari sisi yang lain, ada perbuatan yang diduga terkait dengan tindak pidana,” akuinya kepada awak media di Manokwari, Selasa (20/3/2024).

Misalnya ada pemilih yang sebenarnya tidak punya hak pilih tapi dia menggunakan atau di fasilitasi ataupun dia masuk menggunakan hak pilih di TPS.

“Itu kan sebenarnya dalam konteks itu secara regulasi bahwa itu perbuatan melanggar ketentuan regulasi sebagaimana di ketentuan Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017,” bebernya.

Dalam regulasi itu, bahwa yang berhak masuk dalam TPS kualifikasinya adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP elektronik. Kemudian, pemilih yang terdaftar di dalam DPTB serta pemilih yang tidak terdaftar DPT/DPTB tapi memiliki KTP elektronik.

Dari persyaratan pemilih yang masuk ke dalam TPS pada catatan saat pencoblosan tanggal 14 Februari yang mengacu pada perintah regulasi, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang sebenarnya dia bukan pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS tersebut tetapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Kemudian, ada pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut tetapi ketika datang mau mencoblos, ternyata di daftar absensi sudah ditandatangani oleh orang lain.

Hal yang lain adalah terkait dengan adanya pemilih yang berhak menggunakan hak pilih tetapi tidak sempat menggunakan hak pilihnya.

“Itu kan menjadi problem yang kemudian dalam kualifikasi ketentuan itu berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU, red) karena itu indikatornya,” terangnya.

Di dalam ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas merincikan hal-hal yang mempengaruhi PSU.

Pertama, terkait dengan teman-teman KPPS melaksanakan tugas tidak sesuai prosedural atau KPPS dengan sengaja melakukan perbuatan yang cenderung berpihak atau pun menyebabkan surat suara pemilih tidak bernilai. Kemudian, pemilih yang tidak terdaftar baik di TPS atau pemilik KTP elektronik tetapi menggunakan hak pilihnya.

Kaitannya dengan itu, Bawaslu secara kelembagaan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan kemudian menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Oleh karena itu, kenapa ada persepsi publik yang dibangun seolah-olah pemungutan suara ulang itu mendegradasi kualitas penyelenggaraan Pemilu. Itu sebenarnya persepsi yang salah itu. Karena yang kita lakukan adalah sebenarnya kenapa misalnya ada hal-hal yang terkait dengan pemungutan suara ulang? Itu kan kita memfilter kembali bahwa ada proses yang salah Sehingga kita memperbaiki dengan mendudukkan bahwa proses yang sebenarnya seperti ini,” cetusnya.

Elias menegaskan di Bawaslu dari sejak awal ketika tahapan berjalan harus memastikan Pemilu tidak saja sukses tapi berkualitas. Dan itu menjadi bagian dari prinsip kelembagaan Bawaslu yang ditekankan hingga ke jajanan di tingkat bawah.

Salah satunya dengan merekomendasikan PSU karena ada yang salah secara prosedural.

Ia pun meluruskan soal adanya anggapan bahwa PSU adalah sesuatu yang haram atau mendegradasi nilai Pemilu.

“Saya kira harus diluruskan. Karena tidak saja di Manokwari, PSU juga ada di Kabupaten Teluk Bintuni lalu Fakfak serta Teluk Wondama. Dan rata-rata hampir seluruh provinsi di Indonesia juga ada PSU. Jadi ini proses yang alamiah saja dan tidak ada sesuatu yang kemudian oleh para pihak menganggap bahwa PSU itu menunjukkan kualitas Pemilu yang gagal ataupun tidak berkualitas. Saya kira itu asumsi yang keliru, dan yang kita lakukan ada yang benar karena memperbaiki sesuatu yang salah sesuai kewenangan,” tegasnya.

Elias kemudian mengajak para pihak untuk menghargai kewenangan lembaga dan perintah regulasi yang ada.

“Karena lagi-lagi kalau hasil temuan Bawaslu tidak ditindaklanjuti, teman-teman Bawaslu kena pidana sama pun dengan KPU. Kalau KPU tidak menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi teman-teman Bawaslu itu juga pidana. Selain pidana juga bisa kena kode etik.

Sehingga saya kira memang perlu publik juga memahami hal ini bahwa yang kita lakukan ini tidak ada soal maunya kita tetapi tuntutan regulasi dan kita lakukan ini karena ada kewenangan kelembagaan,” imbuhnya.

Elias menegaskan bahwa PSU bukan unsur politis tapi murni karena proses prosedural dan ada perbuatan yang dianggap melanggar regulasi.

“Kalaupun ada asumsi PSU sebagai pesanan, sekali lagi saya sebagai pimpinan di Bawaslu Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa PSU adalah murni sebagai penegakan regulasi yang ada di UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Untuk itu, Elias mengajak semua pihak bersama-sama sebagai bagian baik KPU maupun Bawaslu dan juga masyarakat di Papua Barat untuk menyukseskan PSU.

“Kita berharap PSU ini akan berlangsung sama seperti yang sudah terjadi tanggal 14 Februari kemarin dimana semua berjalan aman lancar di Papua Barat tidak ada kendala berarti,” harapnya.

Bawaslu tambah Elias, juga berharap KPU dalam menetapkan tanggal PSU diserentakkan khusus Papua Barat pada kabupaten yang akan melaksanakan regulasi tersebut.

“Agar kita semua bisa konsentrasi dan berpartisipasi yang tentunya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang bagi TPS-TPS yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu PB telah merekomendasikan PSU di Kabupaten Manokwari untuk 7 TPS, Teluk Bintuni di 5 TPS dan Fakfak 1 TPS.

Sementara Teluk Wondama baru akan diputuskan, Selasa (20/2/2024).

KENN